Maling di Thamrin Plaza Medan Tumbang Ditembak Polisi

Terduga pencurian di Thamrin Plaza Medan
PIS, terduga pencurian di Thamrin Plaza Medan duduk di kursi roda karena kakinya ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area saat mencoba melarikan diri. Foto: Polsek Medan Area

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pria berinisial PIS, 37 tahun, terduga pelaku pencurian di dalam toko.

Warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, tersebut tumbang ditembak polisi saat mencoba melarikan ketika ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan kasus bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WIB ketika PIS diduga mengambil barang-barang dagangan di Toko DIY Thamrin Plaza. Aksinya terekam CCTV.

Sebelumnya pada 2 Juni 2025, aksi yang sama dilakukan PIS dan terekam CCTV. Supervisor toko tersebut kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Area pada 15 Juni 2025.

“Kerugian korban sebesar Rp2.700.000 dengan rincian, dua buah mesin gerinda merek Ingco, tiga buah lampu emergency, satu buah gunting, satu kacamata renang, dan satu set kunci roda merek Ingco,” ujar Dian kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.

Berdasarkan laporan itu, kata Dian, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan didasari petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV.

Selanjutnya kasus dikembangkan dan tim menangkap PIS di Jalan Asia Simpang Jalan Thamrin Medan.

Saat diinterogasi, PIS mengaku telah tiga kali mencuri di toko tersebut selama Juni 2025.

Dia beraksi bersama seorang temannya berinisial B alias T, warga Jalan Sei Besitang Medan Baru, kini masuk daftar pencarian orang.

Saat tim mencari B, di kawasan Jalan Mojopahit Medan, PIS mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas.

Tim memberikan tembakan peringatan dua kali ke udara tapi PIS tidak menghiraukannya.

“Sehingga dilakukan tindakan tegas sangat terukur dengan menembak kaki kanan pelaku yang mengakibatkan pelaku roboh,” ungkap Dian. ⁠

Saat dilakukan interogasi lanjutan, PIS mengaku beberapa barang hasil curiannya telah dijual ke Jalan Gajah Mada kepada seorang yang tidak dikenalnya.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu-sabu di Kampung Kubur Medan.

“Setelah dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy