Jakarta – Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana tentang syarat usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024. Sementara MA kini mengubahnya sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Putusan nomor 23 P/HUM/2024 itu diketok pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni tiga hari.
Dari putusan ini, salah satu yang bisa menikmati hasilnya adalah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Ketua Umum PSI itu bisa melenggang ke Pilkada tingkat provinsi.
Bila merujuk aturan KPU sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Dari jadwal Pilkada, pendaftaran pasangan calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon mulai Minggu, 22 September 2024.
Sementara Kaesang saat penetapan calon kepala daerah, usianya masih 29 tahun, belum memenuhi syarat karena ia lahir pada 25 Desember 1994.
Namun, jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari. Rentang waktunya saja telah melewati 25 Desember 2024.
Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat tiga hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara, pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Sebab, ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy