Lhokseumawe – Tim gabungan mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 135 kilogram di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Tim gabungan terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, serta Tim Kapal Patroli DJBC.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, lewat keterangan tertulis mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku dan penyitaan barang haram tersebut.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, kata Leni, tim gabungan melakukan sharing information dan joint analysis yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
“Tim mendapatkan informasi bahwa kapal yang diduga membawa narkotika tersebut akan bersandar di sekitar Pantai Ulee Rubek di Aceh Utara hingga Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari,” ujarnya dikutip Line1.News, Rabu, 12 Februari 2025.
Tim Kapal Patroli DJBC kemudian melakukan patroli laut pada pukul 14.00. Sementara tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi lokasi pendaratan.
Sekira pukul 23.00, tambah Leni, tim menangkap kapal ikan yang mengangkut tujuh karung narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Empat tersangka dengan inisial I, E, F, dan M turut ditangkap.
“Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan,” ujarnya.
Kini, barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Leni menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi tersebut.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand, 4 Warga Aceh Ditangkap
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Mukti juga mengungkapkan sabu tersebut diduga berasal dari Thailand dan berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy