Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’i Alielha atau Savic Ali menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI.
Ketika TNI berperan di luar wilayah keamanan negara, kata Savic, itu artinya dwifungsi.
“Walaupun dwifungsi yang lebih terbatas, tidak sama persis dengan zaman Orba,” ujar Savic dikutip dari NU Online, Senin, 17 Maret 2025.
Meski demikian, Savic menilai revisi UU TNI tetap bisa menimbulkan masalah struktural dalam sistem pemerintahan.
Baca juga: Prabowo Minta UU TNI Direvisi agar Prajurit Aktif Bisa Jabat di 15 Kementerian/Lembaga
“Zaman Orde Baru, tentara bisa jadi gubernur, bupati ditunjuk, bukan dipilih. Sekarang dwifungsi memang dalam skala yang lebih terbatas,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan Rancangan Undang-Undang TNI-Polri yang tengah dibahas tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di masa lalu.
Namun, kata Savic, ada persoalan fundamental dalam pelibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Ia mempertanyakan loyalitas dan independensi mereka ketika ditempatkan di institusi sipil.
Baca juga: Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Jakarta Digerebek Aktivis
“Dalam ketentaraan, ada hierarki komando. Tentara harus taat pada atasannya. Ketika ia di komando departemen lain, dia taatnya kepada siapa? Jenderal atau departemennya?” ujarnya.
Selain itu, Savic juga menyoroti perbedaan kultur militer dengan sistem pemerintahan yang terbuka. Sebab, tentara terbiasa di-komando, hierarkinya perintah, bukan diskusi.
“Perwira dididik dengan komando dan disiplin yang memang dibutuhkan dalam kemiliteran. Ketika menjabat di republik yang menuntut keterbukaan, sikap yang bisa menerima kritik, saya kira secara kultural tidak sangat siap,” pungkasnya.
Pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas revisi UU TNI. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan lima jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut daftar 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Negara (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan Negara (Kemenhan)
- Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara (BSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Mahkamah Agung (MA)


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy