Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatra Utara sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi terkait.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025, dilansir Kompas.com.
Dia menyebutkan ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat. Selain Pemerintah Aceh dan Sumut, ada juga pemerintah kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, serta Topografi TNI AD untuk darat.
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua belah pihak. Namun, batas wilayah laut Aceh-Sumut belum mencapai kesepakatan.
Lalu, kata dia, sesuai aturan, penentuan perbatasan wilayah laut itu kemudian diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tak pernah disepakati, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
Lewat rapat di tingkat pusat dan perhitungan geografisnya, akhir Kemendagri menetapkan batas darat dan laut Aceh-Sumut lewat Keputusan Mendagri pada 25 April 2025.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan keempat pulau itu masuk Sumut berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatra Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatra Utara,” tuturnya.
Tito menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menetapkan status wilayah pulau itu pada 2022. Ketetapan terbaru, kata dia, hanya mengulang keputusan tersebut.
“Nah kemudian, itu tahun 2022 sudah diputuskan waktu itu, Keputusan Mendagri tentang nama wilayah itu dan letaknya. Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita pahamlah,” ujarnya dikutip dari Detik.com.
Terdesak Batas Wilayah
Lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang berpindah dari Aceh Singkil ke Tapanuli Tengah.
Pemindahan itu, kata Tito, dilakukan karena memang pemerintah pusat terdesak menyelesaikan batas wilayah yang berimplikasi pada masalah pembangunan.
Misalnya, kata Tito, ketidakjelasan batas wilayah akan menjadi masalah penghitungan transfer pusat ke daerah, termasuk menimbulkan masalah-masalah perencanaan pembangunan.
“Jadi kira-kira yang kami lakukan sebenarnya memberikan penamaan tadi, penamaan untuk penegasan batas wilayahnya belum kami kerjakan, belum diselesaikan,” ujarnya.
Kemendagri juga harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tito mengatakan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. Bahkan, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau tersebut.
“Dan kemudian ya kalau ada gugatan juga enggak apa-apa. Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujarnya dilansir Tempo.co.
Sejauh ini, Tito belum menyinggung peta perbatasan Aceh-Sumut pada 1992 yang diteken Gubernur Aceh saat itu Profesor Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. Penetapan peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut itu disaksikan Mendagri Rudini.
Peta yang kini disimpan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh itu menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Menurut pengamat politik Universitas Malikussaleh Doktor M Akmal, dengan adanya peta tersebut, permasalahan empat pulau di Aceh Singkil sudah “khatam” alias selesai sejak 1992.
Akmal menduga, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR) menjadi pihak pertama yang memunculkan kembali letak empat pulau tersebut hingga menjadi polemik.
TNPNR beranggotakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Merekalah, kata Akmal, yang memasukkan keempat pulau milik Aceh itu ke dalam wilayah Sumut ketika melaksanakan verifikasi dan pembakuan pulau pada 2008.
“Padahal tahun 1992 sudah selesai, sebelum itu tidak pernah ada sengketa. Kenapa tahun 2008 muncul tim ini?” ujar Akmal kepada Line1.News, Selasa malam, 10 Juni 2025.
[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy