Kejari Lhokseumawe Jemput Buronan Kasus Perdagangan Orang di Bandara Kualanamu

Terpidana perdagangan orang Hasril Azwar saat dijemput Jaksa
Tim Intelijen Kejari Lhokseumawe saat menjemput terpidana Hasril Azwar Hasibuan (pakai topi), buronan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 10 Oktober 2025. Foto: Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penjemputan terhadap terpidana Hasril Azwar Hasibuan Bin Hasyim Syah Hasibuan (41), buronan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat, 10 Oktober 2025.

“Setelah sebelumnya [buronan itu] berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kota Batam pada Kamis, 9 Oktober 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dalam siaran pers diterima Line1.News, Jumat malam (10/10).

Terpidana Hasril Azwar Hasibuan tercatat beralamat di Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Terpidana tersebut sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar ketentuan:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP; atau Subsider: Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana Hasril Azwar Hasibuan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

“Namun, pada saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lhokseumawe,” ujar Therry.

Setelah dilakukan pelacakan intensif oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau, terpidana tersebut akhirnya berhasil diamankan di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Selanjutnya, Jumat, 10 Oktober 2025, Tim Kejari Lhokseumawe melakukan penjemputan terpidana tersebut di Bandara Internasional Kualanamu untuk dibawa ke Lhokseumawe. “Dalam rangka pelaksanaan eksekusi pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”.

Terpidana tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

[Tim Kejari Lhokseumawe saat membawa terpidana Hasril Azwar Hasibuan (tangan diborgol) ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Jumat malam, 10 Oktober 2025. Foto: Kejari Lhokseumawe]

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah antarkejaksaan yang telah berhasil menangkap buronan tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Kejati Aceh, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejari Lhokseumawe dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Semua akan kami kejar sampai tertangkap,” ujar Feri Mupahir.

Feri menyatakan Kejari Lhokseumawe terus berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta mendukung penuh program Tabur Kejaksaan RI (Tangkap Buronan) dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy