Banda Aceh – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 smpai tahapan Pilkada serentak tahun 2024 selesai.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataannya diunggah di media sosial X, Kamis (22/8), sore, memang sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Namun, menurut KAMMI, publik tetap perlu mengawal, jangan percaya begitu saja dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI itu.
“Bukan berarti kita akan percaya sepenuhnya, kita akan kawal sampai pelaksanaan Pilkada selesai,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Banda Aceh, Dedi Muhardi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dedi menilai fenomena yang dipertontonkan pihak DPR RI sekarang, tidak pro terhadap kepentingan rakyat, tapi lebih kepada mementingkan golongan atau kelompok tertentu. “Kami tegaskan selama kebijakan itu tidak sesuai, kami akan jadi garda terdepan [dalam mengawal kebijakan],” tegasnya.
Ketua KAMMI Banda Aceh, M. Syauqi Umardhian, menambahkan KAMMI akan terus bersama masyarakat mengawal putusan MK itu. “Kami menduga kuat rencana RUU Pilkada oleh DPR kemarin merupakan bentuk pembangkangan konstitusi, karena putusan MK Nomor 60 tahun 2024 bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
“Kami berharap semua elemen negara harus betul-betul menjaga konstitusi, karena negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk satu golongan tertentu apalagi keluarga tertentu,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy