Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.
Ilyas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara.
“Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/1.2.32/Fd.1/04/2025,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Jumat 11 April 2025, dari Viva.co.id.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Batubara Tahun Anggaran 2021.
“Yang mana bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Oppon.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Subs Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara 2021, dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar,” kata Oppon.
Oppon menambahkan Ilyas Sitorus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy