Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut terdakwa berinisial AP dalam perkara 440 butir tablet tramadol agar dipidana penjara selama 1,5 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.
“Dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” bunyi tuntutan JPU, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 21 Oktober 2025, dikutip Line1.News, Rabu pagi (22/10), dari SIPP PN Bireuen.
Dalam perkara Nomor: 165/Pid.Sus/2025/PN Bir itu, JPU meminta Majelis Hakim PN Bireuen menyatakan terdakwa AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3)”.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan “secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan kesatu primer dan kedua”.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti: 440 butir tablet tramadol; 23 butir tablet riklona; sebutir thramed; empat butir trihexyphenidil; empat butir dumolid; empat butir eurofiss; enam butir alparazolam kimia farma; 16 butir alprazolam otto pharmaceutical; lima butir alprazolam mersi; enam butir alprazolam OGBdexa; sembilan butir atarax; satu strip kosong alprazolam; dua buku penjualan obat; satu unit handphone Iphone 15, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Terungkap dari Pengiriman Paket
Perkara itu disidangkan sejak Rabu, 17 September 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) pada Rabu 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00, mendapatkan informasi tentang adanya paket diduga berisi tramadol, yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras, dikirimkan oleh terdakwa dengan nama penerima saksi RH.
Setelah berkoordinasi, petugas BBPOM dan petugas Satresnarkoba Polres Bireuen memantau terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi RH di salah satu jalan di Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
“Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan pengamanan terhadap saksi RH beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi tramadol. Lalu, petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat riklona (clonazepam) 10 butir,” kata JPU.
Menurut JPU, setelah tim BBPOM dan Polres Bireuen menginterogasi saksi RH ternyata paket tersebut bukan miliknya. Namun, milik terdakwa AP yang meminjam nama dan alamat saksi RH sebagai alamat penerima paket. Selanjutnya saksi RH didampingi petugas menunjukkan lokasi kediaman terdakwa di sebuah desa dalam Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sekira pukul 14.30, petugas BBPOM Banda Aceh dan anggota Polres Bireuen mendatangi terdakwa di rumahnya. “Lalu, petugas langsung menunjukkan sebuah paket beserta isinya dan terdakwa membenarkannya paket tersebut miliknya,” kata JPU.
Petugas didampingi keuchik dan abang kandung terdakwa kemudian menggeledah kamar tidur terdakwa. Petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi: 40 butir tramadol; 13 butir tablet riklona; satu butir thramed; empat butir trihexyphenidyl; empat butir dumolid; empat butir euforiss; enam butir alprazolam kimia farma; 16 butir alprazolam otto pharmaceutical; lima butir alprazolam mersi; enam butir alprazolam OGBdexa; dan sembilan butir atarax.
Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti (BB) satu strip kosong alprazolam, dua buku penjualan obat, dan satu Hp Iphone 15. Terdakwa dan BB dibawa ke Kantor BBPOM di Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
“Bahwa terdakwa sudah berjualan obat tramadol sejak tahun 2023 atau dua tahun terakhir. Terdakwa menjual obat-obat tramadol di toko kelontong/tempat usaha terdakwa yang bernama “Sembako I” yaitu sebuah toko yang terdakwa sewa beralamat di daerah pertukangan Jakarta Selatan”.
‘Keuntungan Rp6 juta-Rp16 Juta/Hari’
Menurut JPU, sehari-harinya terdakwa bekerja menjual barang sembako dan juga menyediakan obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl, alprazolam, dan clonazepam. Terdakwa disebut juga menjual obat-obatan tersebut di toko atau kios pulsa di Kota Depok, Jawa Barat milik terdakwa.
“Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp6 juta sampai Rp16 juta setiap harinya hasil dari penjualan obat-obatan tersebut,” ungkap JPU.
“Bahwa terdakwa sudah dua kali mengirim obat-obatan tersebut ke Provinsi Aceh”.
Berdasarkan sertifikat pengujian dari BBPOM Banda Aceh tanggal 5 Juni 2025, disimpulkan bahwa benar dua strip yang masing-masing berisi 10 tablet bulat berwarna putih terdapat tulisan AM pada satu sisi dan tulisan TMD/50 pada sisi lainnya adalah positif mengandung tramadol.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy