Jokowi Keluarkan Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta. Foto: Bisnis.com
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta. Foto: Bisnis.com

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut berlaku resmi paling lambat Juni 2025. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapat pelayanan berbeda.

Kebijakan KRIS memungkinkan semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan kebijakan tersebut bukan berarti menghapus kelas.

“Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

Ali menyebutkan, peserta yang ingin mendapatkan perawatan dengan kelas lebih tinggi diperbolehkan. Kebijakan ini menyasar masalah perawatan non-medis. “Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali lagi masalah non-medis,” tuturnya.

Perihal kesiapan rumah sakit, kata Ali, bergantung pada rumah sakit itu sendiri. “Tetapi kalau ditanya banyak yang merasa siap, yang penting jangan mengurangi jumlah bed, ini berarti mengurangi akses.”

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo meminta aturan baru itu tidak memberatkan rakyat dari segi penyesuaian pembiayaannya.

Rahmat mengatakan, konsep besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah meski aturan baru itu berlaku pada tahun depan. “Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah baru, terutama dari sisi iuran,” ujar Rahmat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin.

Apalagi, kata dia, saat masih menerapkan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, ada peserta yang pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Dia meminta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan masyarakat yang membayar secara mandiri. “Saat ini saja, mandiri yang di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti dengan adanya KRIS,” ujarnya.

“Jangan sampai memunculkan banyak warga kelas atau peserta BPJS yang keluar karena ketidakmampuan untuk membayar penyesuaian nanti. Untuk itu, saya wanti-wanti agar penyesuaiannya tidak memberatkan rakyat dan tidak ada kenaikan,” kata legislator PDIP itu.

Tak hanya dari segi pembiayaan, Komisi IX DPR juga menyoroti perihal kualitas pelayanan kesehatan dengan sistem KRIS nanti. Ia berharap, kualitasnya semakin baik. “Dengan adanya kelas standarisasi, KRIS ini ya tentu kelas sama kan, untuk itu saya kira dari segi kualitas, harus lebih baik,” pungkasnya.

Lalu fasilitas apa saja yang didapatkan jika KRIS diterapkan?

Tertuang dalam salinan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025,” bunyi putusan salinan tersebut, dikutip detikcom, Senin.

“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan.

Sementara sebelumnya, ada perbedaan fasilitas untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkap fasilitas masing-masing kelas.

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
2. Dapat memilih dokter spesialis
3. Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
2. Dapat memilih dokter spesialis
3. Ada tambahan fitur AC dan TV

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
2. Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan)

Fasilitas berbeda di setiap kelasnya juga berpengaruh pada besaran iuran. Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan setiap kelasnya.
1. BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
2. BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
3. BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 subsidi dari pemerintah)[](Tempo | Sindonews | Detik)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy