Jakarta – Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan Jepang membutuhkan 40 ribu pekerja dari Indonesia. Namun, Indonesia baru bisa mengirim sebanyak 25 ribu pekerja di berbagai sektor, seperti pertanian, kelautan, konstruksi, dan perawatan.
Menurut Iftitah, pekerja di Indonesia memang diminati oleh perusahaan Jepang salah satunya karena keramah-tamahan.
“Dan yang lebih menarik dan membahagiakan kita saat ini adalah bahwa ternyata mereka, masyarakat Jepang sangat nge-value (menilai) tenaga kerja di Indonesia karena keramah tamahannya, hospitality-nya,” kata Iftitah dikutip dari Laman Kementerian Transmigrasi, Rabu, 8 Oktober 2025.
“Bahkan kita dianggap nomor satu di antara bangsa-bangsa yang lain sebagai tenaga kerja yang hadir di Jepang.”
Iftitah menambahkan, kini sudah ada lebih dari 100 orang transmigran yang bekerja di Jepang dan mendapatkan gaji sebesar Rp25-55 juta per bulan, tergantung keahliannya.
Lantas bagaimana cara bekerja di Jepang?
Menurut Laman Kedutaan Besar Jepang, warga negara asing yang ingin bekerja ke Jepang harus mengikuti alur yang sudah ditetapkan.
Dimulai dari menyelesaikan ujian keterampilan sesuai kategori pekerjaan di bidang tertentu dan ujian bahasa Jepang.
Setelah lulus, warga negara tersebut bisa langsung melamar pekerjaan di Jepang atau bisa mendapatkan bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
Apabila sudah meneken kontrak kerja dengan organisasi penerima, calon pekerja mengikuti program orientasi dan tes kesehatan.
Kemudian mengajukan permohonan sertifikat kelayakan tinggal di Jepang yang diwakili staf organisasi penerima.
Lalu menjalani pemeriksaan di Biro Pelayanan Imigrasi Regional untuk keperluan penerbitan sertifikat kelayakan bekerja di Jepang.
Sertifikat itu nantinya organisasi penerima dan diserahkan kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri.
Tahap berikutnya lakukan pengajuan visa. Setelah visa terbit, calon pekerja bisa langsung masuk ke Jepang. Adapun penerbitan kartu izin tinggal di Jepang bisa didapatkan di kemudian hari. Calon pekerja sudah bisa mulai bekerja di Jepang.
Kedubes Jepang juga menyebutkan beberapa hal yang harus dilakukan dilakukan setelah tiba di negara tersebut. Di antaranya, mengikuti orientasi kehidupan sehari-hari di Jepang, mendaftar sebagai warga di kota tempat tinggal, membuka rekening bank untuk menerima gaji, dan memiliki tempat tinggal.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy