Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) akan menambah 301 alat perekam transaksi online atau tapping box di tempat usaha wajib pajak.
Tahap pertama 140 tapping box akan dipasang pada 17 April-17 Mei 2025 di tempat-tempat usaha wajib pajak kawasan Jalan TP Nyak Makam, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, dan beberapa ruas jalan lainnya.
Setelah itu dilanjutkan pemasangan tahap kedua 161 unit lagi di kawasan Jalan T Nyak Arief, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan AMD, Jalan Syiah Kuala, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Tgk Imum Lueng Bata, dan Peunayong hingga 23 Mei mendatang.
Menurut Pelaksana tugas Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata di periode sebelumnya telah dipasang 99 tapping box.
“Jadi nanti setelah semuanya terealisasi, total tapping box yang sudah terpasang di Kota Banda Aceh tahun ini berjumlah 400 unit,” ujar di sosialisasi pemasangan tapping box digelar di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu, 16 April 2025, dilansir dari Laman Pemko Banda Aceh. Acara tersebut diikuti ratusan pengusaha hotel dan restoran se-Banda Aceh.
Potensi Pajak Daerah Terpantau Lebih Akurat
Saat membuka acara, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan komitmen pemerintah kota untuk terus berinovasi dalam sistem pemungutan pajak.
Penerapan tapping box, kata dia, untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah terpantau dengan lebih akurat, adil, dan transparan.
“Ini bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa beban pajak dibagi secara merata, dan tidak ada kebocoran [pajak] yang merugikan kita bersama,” ujar Illiza.
Dia menegaskan pajak yang dibayarkan tidak hilang begitu saja, melainkan dikembalikan dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan kata lain, setiap rupiah yang bapak ibu bayarkan melalui pajak, adalah investasi nyata untuk kemajuan Kota Banda Aceh.”
Illiza pun berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal ke depan. Pemko Banda Aceh membutuhkan komitmen dari semua pihak terutama pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan tepat waktu.
“Tapping box bukan alat pengawasan semata, melainkan alat bantu agar proses ini menjadi lebih mudah, efisien, dan terpercaya.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy