Jakarta – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini, CASN akan dilakukan sebanyak tiga periode yang dimulai sejak Mei 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan membuka seleksi CASN dengan 2,3 juta formasi pada 2024. Formasi yang dibuka terdiri dari 690 ribu CPNS dan 1,6 juta PPPK.
Dari jumlah lowongan CPNS, sebanyak 225 ribu dibuka khusus untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara. Sedangkan lowongan PPPK dibuka untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Dengan banyaknya jumlah formasi yang dibuka, seleksi akan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama dibuka untuk sekolah kedinasan. Tahap kedua untuk CPNS dan PPPK. Sementara, pada tahap ketiga akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.
Berikut ini cara pendaftaran dan syarat administrasi serta lainnya di CASN 2024:
1. Cara Pendaftaran CPNS 2024
- Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
- Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
- Lengkapi biodata
- Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
- Unggah dokumen persyaratan.
- Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
- Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
- Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
- Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
- Pemberkasan dan Penetapan NIP
2. Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
3. Syarat lainnya
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara RI (POLRI)
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.[] (NBC Indonesia)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy