Ini Daftar Pejabat NKRI yang Larang Bendera Jolly Roger One Piece Dikibarkan

Bendera Jolly Roger bersanding dengan Bendera Merah Putih
Bendera Jolly Roger bersanding dengan Bendera Merah Putih di Bandung, Jawa Barat, 3 Agustus 2025. Foto: Tempo/Prima Mulia

Jakarta – Sejumlah pejabat Indonesia ternyata gerah dengan aksi pengibaran bendera Jolly Roger yang marak menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Pengibaran bendera tersebut menimbulkan kontroversi karena menurut para pejabat itu tidak sesuai jika disandingkan dengan Merah Putih.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada dugaan gerakan sistematis memecah bangsa lewat pengibaran bendera Jolly Roger. Dia mengaku mendapatkan laporan intelijen perihal dugaan upaya memecah belah bangsa lewat bendera tersebut.

Padahal, Jolly Roger bukan milik kelompok separatis tetapi berasal dari serial anime One Piece. Bendera ini memuat gambar tengkorak dengan dua tulang bersilang.

Di manga karya Eiichiro Oda tersebut, Jolly Roger menjadi simbol utama kru Bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin karakter Monkey D. Luffy, pemuda berusia 17 tahun.

Bersama krunya, Luffy menjelajahi Grand Line mencari harta karun terbesar dunia yang dikenal sebagai “One Piece” untuk menjadi Raja Bajak Laut berikutnya.

Dalam konteks One Piece, Jolly Roger secara umum jadi simbol perlawanan bajak laut terhadap penguasa. Bajak laut digambarkan sebagai penentang World Government dan Marines, militernya. Karena itu, Jolly Roger menjadi simbol pembebasan sekaligus mencerminkan semangat petualangan, kebebasan, dan persahabatan.

Tak disangka, bendera dalam manga yang telah dimuat di majalah Weekly Shonen Jump sejak 22 Juli 1997, lalu diadaptasi menjadi animasi video setahun kemudian, kini memantik reaksi dari pejabat-pejabat NKRI.

Berikut beberapa pejabat RI yang gerah dengan aksi pengibaran bendera Jolly Roger:

1. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai

Menteri asal Papua ini memandang negara berhak melarang pengibaran bendera Jolly Roger sejajar dengan Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025, dilansir Antara.

Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menilai pengibaran gerakan pengibaran Jolly Roger bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat Merah Putih.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi, Jumat, 1 Agustus 2025, dilansir Katadata.

Baca juga: Ramai Bendera One Piece, Bagaimana Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah

Pemerintah, kata dia, sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara.”

3. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Politisi Gerindra ini menduga pengibaran Jolly Roger bentuk gerakan sistematis memecah bangsa. Ini berdasarkan laporan intelijen yang diterima Dasco.

“Ya, itu ada gerakan sistematis untuk memecah belah kesatuan bangsa,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025, dilansir CNN Indonesia.

Dasco menyebut upaya itu tak lepas dari kian pesatnya perkembangan Indonesia sehingga menimbulkan pihak yang suka dan tidak suka.

Menurut dia, ada saja pihak yang justru tak suka melihat Indonesia menjadi negara maju.

“Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa mari kita bersatu, kita harus bersama melawan hal seperti itu,” ucapnya.

4. Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR Firman Soebagyo

Anggota Komisi IV DPR ini melarang warga RI mengibarkan bendera dari manga One Piece itu karena bagian dari provokasi.

“Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan, tidak boleh,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dilansir Metrotvnews.

Dia Firman meminta aparat bertindak tegas karena aksi pengibaran Jolly Roger bentuk makar yang berpotensi merugikan negara.

“Jelas ini provokasi yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.

Firman juga mendorong aparat menginterogasi pengibar bendera lalu memeriksanya dan membina.

“Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy