Banda Aceh – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, kasus perceraian yang diajukan ke Mahmakah Syar’iyah (MS) di 23 kabupaten/kota di Aceh sebanyak 2.923. Dari jumlah itu, istri gugat carai suami paling dominan.
Data dilihat Line1.News, jumlah istri gugat cerai suami sebanyak 2.311 perkara dan cerai talak 612 perkara. Cerai talak adalah suami yang mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan.
“Jika dibandingkan antara permohonan cerai talak dengan cerai gugat, lebih dari 70 persen itu istri yang maju [ke pengadilan],” kata Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Munir kepada wartawan di kantornya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Munir menyebut banyak faktor menyebabkan tingginya angka istri gugat cerai suami di Tanah Rencong.
Dia mengungkapkan faktor yang menjadi pemicu terjadinya kasus tersebut yakni persoalan ekonomi hingga judi online (judol). Namun, penyebab paling dominan perselisihan dalam waktu yang lama.
“Misalnya, terjadi perselisihan yang terus menerus dalam rumah tangga. Termasuk terjadinya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), perselingkuhan serta judi online,” tutur Munir.
Berdasarkan laporan perkara yang diputus pada Mahkamah Syar’iyah seluruh wilayah hukum MS Aceh hingga Juni 2025, paling tinggi kasus perceraian di Aceh yakni MS Lhoksukon, Aceh Utara, dengan cerai gugat 295 perkara dan cerai talak 77.
Selanjutnya, MS Kualasimpang, Aceh Tamiang, dengan cerai gugat sebanyak 200 perkara dan cerai talak 30 perkara. Sementara itu, daerah paling rendah yakni Sabang, dengan cerai gugat 11 dan cerai talak 1 perkara.
Munir menuturkan setiap permohonan perceraian yang ditujukan ke pengadilan harus memiliki alasan kuat. Hal ini sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian.
“Enggak boleh orang sembarangan mengajukan perkara (cerai) ke pengadilan. Namanya pengadilan, kalau enggak ada sengketa kan enggak perlu pengadilan. Kalau orang baik-baik ya di diselesaikan di kampung aja,” ujarnya.
Munir mengingatkan edukasi dan pemahaman pasangan suami istri terhadap pernikahan harus terus diperkuat. Ini untuk mencegah peningkatan kasus perceraian di Serambi Mekah.
“(Kasus perceraian) lebih dominan pasangan-pasangan muda. Jadi, dari usia-usia 25 sampai 40 tahun,” ungkap Munir.
“Ini perlu juga pemahaman pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga. Jadi, sebelum nikah dia harus diberi pemahaman atau ada semacam pembekalan,” tambahnya.
Meski perkara perceraian terus meningkat, Munir menyatakan pihaknya tetap mengedepankan proses mediasi terhadap setiap permohonan yang masuk.
Menurut Munir, penyelesaian di tingkat internal keluarga maupun dengan pihak aparatur desa lebih baik daripada harus membawa perkara tersebut ke pengadilan.
“Masalahnya sekarang itu sedikit ada masalah langsung ke pengadilan. Jadi, [sebaiknya] diselesaikan dahulu di kampung,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy