HET Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, TA Khalid: Kios Nakal Harus Segera Ditindak

TA Khalid anggota Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid. Foto: Istimewa

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid, meminta distributor pupuk bersubsidi agar menertibkan kios-kios pengecer yang belum menyesuaikan Harga Enceran Tertinggi (HET) baru.

Pasalnya, penyesuaian HET pupuk bersubsidi yang turun 20 persen dari harga sebelumnya dilaporkan belum berjalan efektif di lapangan.

Hal itu disampaikan TA Khalid melalui keterangan tertulis dikirim timnya kepada awak media, Senin, 27 Oktober 2025.

TA Khalid menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, terdapat perubahan HET pupuk bersubsidi. Yakni, HET baru turun sebesar 20 persen dari sebelumnya.

Berikut HET baru pupuk bersubsidi:
Pupuk urea Rp1.800/kg = Rp90.000/zak 50 kg
Pupuk NPK Rp1.840/kg = Rp92.000/zak 50 kg
Pupuk NPK kakao Rp2.640/kg = Rp132.000/zak
Pupuk ZA Rp1.360/kg = Rp68.000/zak 50 kg
Organik = Rp640/kg = Rp25.600/zak.

“Seluruh PPTS wajib melakukan penyesuaian harga jual kepada petani menggunakan HET yang baru tersebut, berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila ada kios yang belum menyesuaikan harga maka harus diberikan sanksi tegas bahkan dicabut izinnya,” ujar TA Khalid.

Kebijakan penurunan HET seluruh jenis pupuk bersubsidi itu merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (22/10), dikutip dari laman Kementan pada Senin (27/10).

Amran menegaskan pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.

“Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy