Gubernur Sumut Temui Mualem, 4 Pulau di Singkil Dikelola Bersama

Gubsu Bobby temui Mualem
Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Banda Aceh. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membahas empat pulau di Aceh Singkil dikelola bersama.

Bobby hadir bersama Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu. Mereka diterima Mualem dan sejumlah Kepala SKPA lainnya di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 4 Juni 2025.

Mantan Wali Kota Medan itu menyatakan kunjungan tersebut untuk membangun komunikasi dua daerah terkait kepemilikan empat pulau di perbatasan.

“Tadi saya bicara dengan Gubernur Aceh, ketika pulau itu ada di Sumatra Utara atau nanti kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” ujar Bobby.

Salah satu upaya yang ditawarkan, kata Bobby, mengelola potensi pariwisata pulau-pulau tersebut secara bersama-sama antara Aceh dan Sumut.

“Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Forbes Aceh akan Panggil Mendagri, Minta 4 Pulau di Singkil Dikembalikan

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan pada 2009 lalu kekeliruan konfirmasi koordinat keempat pulau tersebut.

Namun pada 2018, Pemerintah Aceh sudah mengklarifikasi kekeliruan tersebut dan meminta fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Syakir, dari beberapa dokumen yang ada, pihaknya melihat bahwa dokumen yang paling kuat adalah surat kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, disaksikan Mendagri Rudini.

“Dalam dokumen itu jelas garis batasnya yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” ujar Syakir.

Kisruh masuknya keempat pulau di Kecamatan Singkil Utara di Aceh Singkil: Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, ke dalam wilayah administratif Tapteng, gara-gara Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri itu diluncurkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri meluncurkan di Gedung H Kemendagri, Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy