Jantho – MA, 40 tahun, Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut tahun anggaran 2019-2020.
Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan MA tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan dana tersebut. Dia mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Seurapong.
Akibatnya, penggunaan Dana Desa Seurapong tidak sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
“Pelaku MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa Seurapong sehingga penggunaannya tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020,” ujar Donna saat gelar perkara kasus tersebut di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar, Rabu, 18 Desember 2024, dilansir dari Serambinews.com.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar, kata dia, negara merugi sebesar Rp762.009.762.
Selain menahan MA, polisi juga menyita uang tunai dan sepetak tanah. “Penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 109.000.000, dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 meter dan dokumen bukti lainnya,” ungkap Donna.
Kini, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy