Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Jumat, 10 Oktober 2025.
Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Lhokseumawe Edwardo. Empat terdakwa Aulia Rizki, Bambang Prayitno, Teuku Faisal Riza, dan Haryanto, hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor akan Gelar Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusun PNL, Jumat Ini
Haryanto merupakan Direktur PT SAS, perusahaan pemenang tender proyek Rusun PNL yang sumber dananya memakai APBN 2021-2022. Adapun Aulia Rizki subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Sedangkan Teuku Faisal Riza, eks Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah (BPPPW) Sumatera I, dan Bambang, eks Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di BPPPW Sumatera I. Foto-foto: Kejari Lhokseumawe



Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy