Lhokseumawe – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh menggelar diskusi membahas perspektif hukum penanganan pengungsi asing seperti etnis Rohingya, di sebuah cafe di Lhokseumawe, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Para pemateri sharing session tersebut yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Amrizal J Prang; Project Coordinator Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia (YKMI), Turmizi Ali, dan Jurnalis Lhokseumawe, Irmansyah. Diskusi yang dihadiri 20 wartawan itu dipandu Ahmadi Meuraxa, Program Manajer Forum LSM Aceh.
Amrizal dalam pemaparannya menyebutkan Indonesia sebenarnya belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang status pengungsi asing dan protokol penanganannya. Namun, kata dia, bila berbicara perspektif hukum mengenai pengungsi asing seperti Rohingya, Indonesia memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Perpres itu, tambah Amrizal, mengatur mekanisme penerimaan pengungsi asing, penanganan hingga pengaturannya oleh lembaga tertentu di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tentunya, kata dia, ada banyak lembaga yang menangani pengungsi asing di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti UNHCR dan IOM.
“Jika dilihat dalam Perpres tersebut, ketika mereka [pengungsi asing] sudah sampai di sini, itu ditangani dan pemerintah berkoordinasi apakah dengan negara asalnya, atau mereka ditempatkan di suatu tempat, itu memang diatur,” ujar Amrizal.
Berbeda halnya dengan pengungsi Rohingya yang dianggap stateless alias tanpa kewarganegaraan. “Apabila dikembalikan ke sana [negara asalnya] juga tidak akan diterima. Maka sampai sekarang berlarut-larut persoalan ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penanganan pengungsi asing seperti Rohingya di Aceh, menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Untuk menampung pengungsi asing, kata Amrizal, pemerintah sebenarnya memiliki rumah detensi yang diatur dalam undang-undang keimigrasian.
Masalahnya, kata Amrizal, hingga sekarang Aceh tidak mempunyai Unit Pelaksanaan Teknis Keimigrasian. “Tetapi kembali lagi ke Perpres, ketika tidak ada rumah detensi, itu ada penampungan sementara dan di mana tempat yang didapatkan.”
Menurut Amrizal, bila berbicara sisi kemanusiaan terkait pengungsi Rohingya, ada dua hal yang perlu dilihat.
Secara hukum, selama Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951, boleh saja pengungsi Rohingya ditolak masuk ke Indonesia. Namun, kata Amrizal, di situ juga berlaku prinsip non-refoulement yang melarang mengembalikan para pengungsi ketika mereka telah masuk ke wilayah teritorial suatu negara, bila keselamatan mereka di negara asalnya terancam.
“Kalau secara kemanusiaan apalagi. Dan, siapapun yang membutuhkan pertolongan kan bisa saja dibantu. Namun, konsekuensi seperti tadi, muncul konflik, punya kepentingan, penyelundupan manusia dan segala macam. Saya kira ini yang harus segera diselesaikan.”
Di diskusi tersebut, perwakilan wartawan juga memberikan masukan-masukan kepada NGO yang menangani persoalan Rohingya di Aceh, termasuk pemerintah.
Diskusi untuk Menjaring Aspirasi
Program Manajer Forum LSM Aceh, Ahmadi Meuraxa, menyebutkan diskusi itu dibuat lantaran muncul prokontra di tengah masyarakat terkait kedatangan pengungsi Rohingya, khususnya di Aceh. Lewat diskusi itu, kata dia, Forum LSM Aceh mencoba menyaring aspirasi dari berbagai eleman masyarakat, agar tidak ada lagi perdebatan tentang kehadiran pengungsi Rohingya.
“Kita lakukan sifatnya roadshow. Jadi, kami melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, ulama, akademisi, jurnalis, dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk menampung berbagai macam aspirasi. Jika ada pihak yang menolak maka apa alasannya dan disampaikan, begitu pula apa alasannya bagi yang menerima pengungsi Rohingya tersebut,” ujar
Ahmadi.
Pada dasarnya, kata dia, masyarakat Aceh menerima. “Mungkin ada sikap yang kurang baik dari pengungsi itu sehingga merusak semua sistem. Namun, jika dilihat dari segi aturannya memang harus ditangani apabila mereka sudah masuk ke wilayah ini, juga perlu dipandang dari sisi kemanusiaannya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy