Langsa – Dua kurir narkotika jenis sabu, HE (31 tahun) dan BAM (29 tahun), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa. Polisi menyita 1,4 kilogram sabu-sabu dari keduanya.
HE dan BAM, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, mengaku mendapatkan sabu tersebut di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga Rp250 juta.
“Mereka ditangkap di area tambak Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi dalam temu pers di Mapolres Langsa, Senin, 3 Februari 2025, dilansir dari AJNN.
Saat penangkapan, polisi menemukan empat paket besar sabu dalam jok sepeda motor, satu plastik teh merek Qing Shan warna hijau, dan satu paket besar sabu di gubuk tambak.
Penggeledahan di rumah HE mengungkap dua paket sabu dalam lemari kamar dan dua paket lainnya terbungkus lakban kuning yang ditanam di kandang bebek belakang rumah.
Andy menambahkan pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk menangkap pemasok utama, yang hingga kini keberadaannya belum ditemukan.
Kedua tersangka ditahan di Mapolres Langsa dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari pengungkapan ini, Polres Langsa mengklaim telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari bahaya narkotika. []
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy