DPRA dan Gubernur Aceh Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

Mualem dan DPRA usai teken perubahan KUA PPAS 2025
Gubernur Aceh Mualem bersama pimpinan DPRA usai menandatangani rancangan perubahan KUA-PPAS 2025. Foto: Tangkapan Layar Youtube DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 25 September 2025.

Rapat paripurna itu dibuka Ketua DPRA, Zulfadli atau Abang Samalanga, didampingi para wakil ketua, dihadiri Sekda Aceh, unsur Forkopimda, kepala SKPA, serta para anggota DPRA.

“Rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan telah menghasilkan persetujuan bersama,” kata Abang Samalanga.

Baca juga: Soal P-APBA 2025, Kepala Bappeda Aceh Sebut P-RKPA Sedang Difasilitasi Kemendagri

Dia menyebut dalam Pasal 16 Ayat (7) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA yang berbunyi kebijakan umum APBA dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala Pemerintah Aceh dan pimpinan DPRA dalam sidang paripurna.

“Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh serta Banggar DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” tutur politikus Partai Aceh itu.

Untuk diketahui, nota kesepakatan yang ditandatangani ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk melaksanakan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pembangunan di Aceh sepanjang tahun 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy