Jakarta – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar bersama Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe Wahyu Prasetyo kemarin beraudiensi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Pertemuan membahas rencana pembangunan lapas terbuka di Lhokseumawe sebagai langkah strategis meningkatkan pola pembinaan narapidana dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Sayuti menyampaikan dukungan Pemko Lhokseumawe terhadap pembangunan lapas terbuka. “Kami mendukung penuh upaya pembangunan lapas terbuka ini dan siap bersinergi sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya dikutip dari Laman Pemko Lhokseumawe.
Sementara Mashudi mengatakan rencana pembangunan akan dibahas lebih lanjut di Ditjen PAS agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi warga binaan.
Penelusuran Line1.News, lapas terbuka merupakan lembaga pemasyarakatan tanpa dikelilingi pagar tembok tinggi maupun jeruji besi. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lapas terbuka difokuskan untuk pembinaan lanjutan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan pada tahap asimilasi, yakni mereka yang sudah menjalani setengah hingga dua per tiga masa hukuman.
Konsep lapas terbuka itu katanya digunakan untuk mendekatkan warga binaan dengan masyarakat, sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke kehidupan sosial.
Namun, narapidana dengan kasus tertentu seperti penipuan, narkotika, terorisme, dan korupsi tidak ditempatkan di lapas terbuka.
Saat ini, telah ada beberapa lapas terbuka di seluruh Indonesia. Di antaranya, Lapas Terbuka Kelas II B Jakarta, Lapas Terbuka Kelas III Rumbai di Pekanbaru, dan Lapas terbuka II B Nusakambangan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy