Banda Aceh – Dimensi akidah memperoleh skor tertinggi dalam Survei Indeks Pembangunan Syariah Aceh 2024. Survei ini dibuat oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bekerja sama dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh.
Survei mencakup tujuh dimensi utama, yaitu Akidah dengan skor 87,01 lalu Kepatuhan Membayar Zakat di Baitul Mal (84,03), Lembaga Keuangan Syariah (83,58), Hukum Jinayat (83,51), Manajemen Masjid/Meunasah (83,47), Melek Al-Quran (83,25), dan Akhlak (82,50).
Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri menyebutkan indeks hasil survei itu menunjukkan capaian positif di berbagai dimensi yang menjadi indikator pembangunan syariah.
“Dimensi Akidah memperoleh skor tertinggi 87,01, mencerminkan keimanan yang kuat di kalangan masyarakat Aceh,” ujar Zahrol dilansir dari RRI.co.id, Kamis, 19 Desember 2024.
Survei tersebut menggunakan metode multistage cluster sampling yang mencakup 23 kabupaten kota dengan total 290 kecamatan. Metode ini melibatkan penyebaran kuesioner digital kepada 2.300 responden yang tersebar dalam enam kluster wilayah.
Responden berasal dari 20 kriteria latar belakang, termasuk MPU, Kementerian Agama, tokoh agama, masyarakat adat, wirausaha, UMKM, pengurus masjid, Satpol PP dan WH, Mahkamah Syari’ah, serta tokoh pemuda. Keterwakilan unsur-unsur ini bertujuan mencerminkan kondisi Aceh secara menyeluruh, sebut Zahrol.
Dia menegaskan hasil survei itu bukan sekadar angka tapi menunjukkan potret nyata penerapan nilai-nilai syariah di masyarakat Aceh.
“Survei ini memberikan gambaran komprehensif untuk pengambilan kebijakan strategis dalam penguatan syariat Islam.”
DSI Aceh berharap hasil survei itu menjadi motivasi semua pihak untuk terus meningkatkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, menjadikan provinsi ini sebagai contoh penerapan nilai-nilai Islam progresif dan inklusif.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy