Difitnah Setor Rp180 Juta ke Polisi, Platinum High KTV Polisikan OZ

Laporan polisi
Laporan resmi di Polrestabes Medan terhadap Oz. Foto: Istimewa

Medan – Kuasa hukum Platinum High KTV, Romy Tampubolon, melaporkan seorang pemuda berinisial OZ ke Polrestabes Medan atas dugaan penyebaran hoax.

OZ yang merupakan pemilik 13 akun Instagram dan 4 akun TikTok itu disebut menuding tempat hiburan malam di kawasan Mega Park itu menyerahkan uang Rp180 juta ke Polda Sumut.

“Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan akun TikTok yang mana akun tersebut memberitakan kebohongan-kebohongan ataupun berita hoax,” ujar Romy di Mapolrestabes Medan, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Ia mengatakan akun-akun tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Pemberitaan bohong tersebut adalah memfitnah Platinum High KTV melakukan penyetoran sebesar Rp180 juta per bulan dan jelas melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 1,” ujar Romy.

Pemberitaan itu, tambah dia, tidak benar sehingga sangat merugikan kliennya.

“Itu tidak benar dan juga pemberitaan-pemberitaan yang lainnya menurut kami tidak benar. Makanya kami hari ini membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan,” ujarnya.

Romy berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan segera memproses laporan kliennya.

“Agar tidak timbul lagi berita-berita bohong lainnya yang dapat merugikan klien kami.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy