Takengon – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA, 28 tahun, diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi kepada Line1.News mengatakan penangkapan KA berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Unit PPA.
KA ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di rumah kakaknya di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Deno mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan reje kampung tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Deno.
Dugaan kejahatan seksual itu terbongkar dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila KA. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 15 September 2025.
Deno menyebutkan, tersangka KA dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 juncto Pasal 47. Ancaman hukumannya berupa uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.
Ia menuturkan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban dan memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy