Lhoksukon – Calon Anggota DPR Aceh periode 2024-2029 Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad dipecat sebagai kader atau anggota Partai Aceh (PA).
Pemecatan Cek Mad ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PA di Banda Aceh dalam surat nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, pada Sabtu, 5 Maret 2025.
Dilansir dari berbagai sumber, Cek Mad merupakan eks pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pria kelahiran Lhoksukon, 19 Januari 1961, ini pernah menjabat sebagai Bendahara GAM.
Setelah perdamaian Helsinki 2005, eks kombatannya membentuk Komite Peralihan Aceh. Lalu setelah itu membentuk partai lokal bernama Partai Aceh.
Partai ini kemudian dijadikan Cek Mad sebagai kendaraannya untuk bertarung di Pilkada Aceh Utara pada 2012, sebagai calon bupati berpasangan dengan M Jamil, Dosen Universitas Syah Kuala, Banda Aceh.
Hasilnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan pasangan ini terpilih sebagai Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 dengan 174.503 suara atau 64,18 persen dari 271.899 suara sah.
Saat itu, perolehan suara Cek Mad bersama M Jamil jauh melampui sembilan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati lainnya. Hasil tersebut sempat ditentang salah satu paslon hingga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Persoalan lain yang mencuat kala itu, ijazah Cek Mad dianggap tidak asli. Namun, anggota tim sukses Cek Mad, Azhari Cage–kini Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemilihan Aceh–membantah tuduhan itu.
Azhari mengatakan, sebelum bergabung ke GAM, Cek Mad tercatat sebagai karyawan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM). Sangat tidak mungkin, kata Azhari, PIM sebagai perusahaan besar menerima karyawan yang ijazahnya palsu.
Setelah itu, saat menjabat Bupati Aceh Utara periode pertama, Cek Mad ikut terseret kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009.
Kasus itu menjerat eks Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid atau Ilays Pase. Sedangkan Cek Mad pada 2009 ketika itu menjabat sebagai staf ahli bupati.
Di persidangan, kuasa hukum Ilyas Pase, Sayuti Abubakar (kini Wali Kota Lhokseumawe) meminta jaksa menetapkan Cek Mad sebagai tersangka kasus tersebut.
Pilkada Aceh Utara 2017, Cek Mad kembali mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Fauzi Yusuf atau Sidom Peng, yang juga kader PA.
Baca juga: Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad ‘Teukeujet: Hana Kutrimong, Peuna Salah Lon?’
Paslon ini diusung PA dan didukung delapan partai nasional. Cek Mad-Sidom Peng meraih 123.283 suara atau 47 persen suara sah, mengalahkan tiga paslon lainnya.
KIP Aceh Utara kemudian menetapkan Cek Mad-Sidom Peng sebagai Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2017-2022. Mereka dilantik pada 12 Juli 2017 dan masa jabatan berakhir pada 12 Juli 2022.
Selama Cek Mad menjadi Bupati Aceh Utara, kabupaten tersebut menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga tujuh kali berturut turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ).
Setahun setelah menjabat bupati periode kedua, Cek Mad dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PA periode 2018-2023 oleh Ketua Dewan Pimpinan Aceh PA Muzakir Manaf atau Mualem.
Setelah purnatugas sebagai Bupati Aceh Utara, Cek Mad kemudian mengikuti pemilihan legislatif 2024 sebagai Anggota DPR Aceh dari daerah pemilihan lima (Aceh Utara dan Lhokseumawe).
Maju lewat PA, Cek Mad meraih 17.507 suara sah atau berada di peringkat lima dari 15 calon legislator yang diusung PA.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy