Minimal Sebulan Sekali

Bupati Abdya Wajibkan Warkop Gelar Pengajian Bakda Subuh; ‘Ngopi Bersama Teungku’

Bupati Abdya Safaruddin
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mewajibkan pemilik warung kopi (warkop) menggelar pengajian atau tausyiah minimal satu bulan sekali di tempat usahanya.

Kegiatan yang diberi nama “Ngopi bersama Teungku” tersebut digelar bakda salat Subuh.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama Dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dilihat, Line1.News, pada Bab IV tata cara pelaksanaan peukong agama dalam penguatan syariat Islam, kewajiban pemilik warkop menggelar pengajian tertuang dalam Pasal 7 ayat (5).

“Diwajibkan kepada pemilik warung kopi untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausyiah bersama dengan nama ‘Ngopi Bersama Teungku’ secara rutin minimal sebulan sekali setelah shalat Subuh,” bunyi perbup itu, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada ayat (1) disebutkan 15 menit sebelum azan Magrib berkumandang, seluruh aktivitas wajib dihentikan baik di pasar, warung kopi maupun tempat keramaian lainnya.

“Diharapkan tidak menghidupkan televisi, musik dan alat elektronik lainnya sampai selesai pelaksanaan shalat Isya berjamaah,” tulis peraturan itu.

Bupati Safaruddin juga melarang pembuatan sekat/pembatas atau ruang salat pada ruangan kerja di setiap gedung pemerintahan.

“Setiap ASN, non-ASN, aparatur gampong dan masyarakat diharapkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid dan musala terdekat,” bunyi ayat (7) dalam perbup tersebut.

Perbup tersebut ditetapkan di Blangpidie pada 4 Agustus 2025 dan diteken Bupati Abdya Safaruddin.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy