Medan – Polsek Medan Sunggal menangkap ayah dan anak, dua tersangka pembunuhan seorang pria di Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, pada Jumat, 3 Januari 2025. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri.
“Awalnya kita amankan tiga orang, namun dua orang yang terbukti. Kedua orang tersangka ini merupakan ayah dan anak,” ucap Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.
Kedua tersangka berinisial BK, 60 tahun, dan anaknya AK alias E, 31 tahun. Mereka diduga membunuh MG, 44 tahun, wiraswasta.
Berdasarkan keterangan saksi LO, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju. Saksi mendengar keributan dan menemukan korban berlumuran darah dalam parit bersama BK. Saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan, “Kau tunggu di sini ya biar kuambil parangku”.
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana dalam kondisi tidak sadarkan diri, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda. Nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang, dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025 dini hari sekira pukul 00.20 WIB. Polisi menyita barang bukti dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
AKP Budiman Simanjuntak menambahkan, kasus itu dilatarbelakangi saling ejek. “Keduanya bisa dibilang bertetangga dan saling kenal,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Di hadapan polisi, pelaku menuding kalau saling ejek dimulai oleh korban terhadap AK alias E. “Jadi yang ribut awalnya korban dan pelaku AK. Korban mengatakan kalau AK sudah beristri tanpa menikah. Dan si AK kembali membalas mengejek dengan sebutan ejekan panggilan, sehingga timbul perseteruan. Ayah AK ikut membantu sehingga terjadi pembunuhan,” ungkap Budiman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 340 subsider 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy