Banda Aceh – Seorang pria berinisial MUA, 26 tahun, ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh seusai membobol brankas berisi uang dan emas.
Brankas itu milik Hilwasi, 43 tahun, warga Gampong Lam lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang juga bekas majikan MUA. MUA diketahui pernah bekerja di rumah korban.
Akibat ulah MUA yang juga warga setempat, korban merugi hingga Rp280 juta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan pembobolan brankas terjadi pada Rabu siang, 30 April 2025.
MUA datang ke rumah Hilwasi mengendarai sepeda motor Mio Soul GT miliknya. Saat itu, rumah Hilwasi sedang kosong. Lalu MUA masuk lewat pintu samping yang dirusaknya. Di samping rumah ia juga sempat mengambil cangkul.
“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu, 14 Mei 2025.
Setelah brankas terbuka, MUA menguras isinya berupa sejumlah emas dan uang tunai senilai Rp1,8 juta.
Hasil curian tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah. Lalu MUA menjual sebagian emas ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.
Dari hasil penjualan emas dia memperoleh Rp191 juta lebih. “Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ujar Joko.
Uang hasil penjualan emas curian itu kemudian dipakai MUA membeli sejumlah barang seperti sepatu, iPhone, cincin emas dan lain-lain. Bahkan, dia memakai uang itu untuk termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.
Korban melaporkan kasus tersebut pada 4 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku, langsung menyergap tersangka saat check out di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 setelah kembali dari Medan.
Di hadapan petugas saat tertangkap, MUA langsung mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menambahkan, dalam kasus itu polisi menyita uang tunai senilai Rp152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, dan cangkul sebagai barang bukti.
“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy