Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian tersebut diatur melalui Surat Plt Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Melalui penyesuaian itu, BKN memberikan kesempatan tambahan agar proses administrasi dapat diselesaikan secara optimal oleh instansi maupun individu yang bersangkutan.
Selain DRH, BKN juga memberikan perpanjangan jadwal proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pengisian DRH yang sebelumnya berakhir pada 20 September, diperpanjang hingga 22 September.
Lalu, usulan penetapan NI yang sebelumnya sampai 20 September, diperpanjang hingga 25 September.
Adapun penetapan nomor induk tetap berjalan sesuai jadwal, mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dikutip dari Laman BKN, Kamis, 25 September 2025.
BKN, kata dia, juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan itu, Zudan berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
Namun, hingga kini BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Jika merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.
Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Setelah pengisian DRH, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy