Takengon – Tim Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data penggunaan air bawah tanah di sejumlah tempat usaha. Ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak penggunaan air bawah tanah.
Kegiatan yang dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, itu dipimpin Kabid Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar, dan mendapat pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala BPKK Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra, kepada Line1.News menjelaskan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), sebagai dasar pengenaan pajak air tanah, dan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.
Menurut Gunawan Putra, kegiatan ini bertujuan untuk menambah PAD dari sektor pajak penggunaan air bawah tanah.
“Dalam hal ini kita butuh perangkat khusus nantinya. Untuk saat ini tim dari Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah akan turun ke lapangan melihat potensi usaha yang akan kita pungut pajak penggunaan air bawah tanahnya,” ujar Gunawan Putra, Rabu (11/6).
Saat ini, kata Gunawan, pihaknya akan menyiapkan 30 unit alat pengukur kubikasi penggunaan air bawah tanah pada objek pajak yang mengunakan air bawah tanah.
“Kita fokus di 30 usaha dulu, karena untuk program ini kita juga butuh biaya untuk membeli alat yang akan dipasang nantinya. Maka kita fokus di 30 usaha yang kita nilai sudah mampu dahulu,” tutur Gunawan.
Gunawan menyebut tempat usaha yang akan dikenakan pajak penggunaan air bawah tanah merupakan perusahaan komersil. Seperti usaha perhotelan, doorsmeer, restoran, dan usaha air kemasan.

[Foto: Line1.News/Erwin Sar]
Dia juga menjelaskan penggunaan air bawah tanah untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dikenakan pajak.
Pantauan Line1.News di sejumlah tempat usaha yang dikunjungi tim Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, para pelaku usaha menyambut baik pendataan dan pemutakhiran data penggunaan air bawah tanah di tempat usahanya.
Seperti owner Hotel Grand Bayu Hill di Jalan Bireuen-Takengon, Kampung Monggal, Takengon, menyambut baik tim yang melakukan pendataan di sana.
“Kami dari Hotel Garand Bayu Hill sangat mengapresiasi atas kedatangan tim Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah dalam melakukan pendataan penggunaan air tanah,” ujar Dewi Cut Karmila, Owner Hotel Grand Bayu Hill.
Menurut dia, dengan adanya pendataan yang dilakukan BPKK Aceh Tengah ini merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk pengurusan izin lebih mudah.
“Untuk penggunaan air tanah pada Hotel Grand Bayu Hill, kami telah memiliki izin yang kami urus ke Provinsi Aceh. Jika dengan pendataan ini merupakan peluang untuk bisa mengurus di daerah alangkah baiknya,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy