Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 4 Februari 2025, akan menggelar sidang perdana terhadap Wl (36), terdakwa perkara dugaan pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak, Sukardi.
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara itu adalah Budi Sunanda, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Khalid AMD, S.H., M.H., dan Fitriani, S.H., M.H (Hakim Anggota).
Budi Sunanda yang juga Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dikonfirmasi Line1.News, Senin pagi (3/2), membenarkan informasi tersebut.
Informasi diperoleh Line1.News, sidang perdana pada Selasa besok dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 waktu Aceh. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M. Andri Ghafary dan Abdi Fikri, akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Wl.
Sebelumnya, JPU Kejari Lhokseumawe telah menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan itu yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Senin, 13 Januari 2025.
Barang bukti yang disita dalam perkara itu antara lain sebuah botol/gelas tupperware hokben warna merah, satu cadar warna hitam, satu tali plastik raffia warna hitam panjang sekitar 175 cm, satu papan nama bahan kayu warna cokelat bertuliskan ‘dr. Sukardi, Sp.A., satu mobil minibus Toyota Raize warna abu-abu metalik tahun pembuatan 2021, satu baju gamis syar’i warna hitam, satu jilbab warna hitam, satu tas merk geulis warna pink berisikan satu Hp samsung galaxy A55 warna pink dan satu Hp Oppo Reno 2F warna putih mutiara, satu daster bercorak warna warni krem orange dan hitam, satu pasang sepatu pansus wanita warna cokelat.
JPU menahan tersangka Wl di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Tersangka Wl diduga melanggar: Kesatu Primer, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, atau Kedua: Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Polisi Ungkap Pengakuan Mantan Istri Siri Bunuh Istri Dokter Dipicu Sakit Hati
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini dilaporkan terjadi di rumah toko tempat praktik dokter Sukardi, di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa malam, 7 Oktober 2024. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Wl di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (8/10/2024).
Wl merupakan mantan istri siri dokter Sukardi. Kepada penyidik, Wl mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati Wl terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy