Berkurang Rp125 Miliar, Ini Data TKD Lhokseumawe 2025 dan 2026

Infografis Alokasi TKDD Lhokseumawe
Infografis Alokasi TKDD Lhokseumawe tahun 2025 dan 2026.

Lhokseumawe – Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi definitif dana transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD alias TKD tahun anggaran 2026. Alokasi TKD 2026 berkurang dibandingkan 2025.

Penelusuran Line1.News, Jumat, 24 Oktober 2025, pada laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi TKD tahun anggaran (TA) 2026 untuk Kota Lhokseumawe senilai Rp565,4 miliar (M) lebih.

TKD tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp7,87 M, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp379,92 M, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp96,36 M, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp28,37 M, dan Dana Desa Rp52,86 M lebih.

Lhokseumawe tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik tahun 2026, sama seperti Banda Aceh.

Adapun TKD 2025 untuk Lhokseumawe mulanya dialokasikan oleh pemerintah pusat pada pengujung tahun 2024 senilai Rp697,6 M.

Lalu, Menteri Keuangan pada 3 Februari 2025 mengeluarkan Keputusan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025 itu, beberapa komponen TKD untuk Lhokseumawe menjadi berkurang. Yakni, DAU dan Dana Otsus masing-masing berkurang Rp5,52 M dan Rp1,25 M.

Itulah sebabnya, total alokasi TKD 2025 untuk Lhokseumawe berubah menjadi Rp690,83 M. Rinciannya, DBH Rp20,97 M, DAU Rp463,32 M [alokasi awal Rp468,84 M]; DAK Rp103,95 M [DAK Fisik Rp6,93 M dan DAK Nonfisik Rp 97 M], Dana Otsus Rp34,38 M [alokasi awal Rp35,63 M], Dana Desa Rp60,81 M, dan Insentif Fiskal Rp7,38 M lebih.

Beberapa Kegiatan Fisik Ditunda

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, membenarkan alokasi TKD TA 2026 untuk Lhokseumawe senilai Rp565,4 M.

Pagu tersebut berkurang sekitar Rp125 M apabila dibandingkan alokasi TKD 2025 senilai Rp690,8 M [Rp690,8 M – Rp565,4 M = Rp125,4 M].

“Iya, betul untuk 2026 TKD kita total berkurang lebih kurang 125 M,” kata Teguh menjawab Line1.News via pesan singkat pada Sabtu (25/10).

Teguh mengakui berkurangnya alokasi TKD untuk Lhokseumawe sekitar Rp125 M lantaran kota ini tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik dan Insentif Fiskal pada TA 2026. “Iya benar, DAK Fisik tidak dapat, dan ada beberapa komponen TKD yang kena pangkas: DAU, DBH, insentif, termasuk Dana Desa,” ujarnya.

Dengan berkurangnya alokasi TKD 2026, Pemko Lhokseumawe harus memperketat efisiensi anggaran. Lantas, apakah efisiensi anggaran tahun 2026 sudah mulai dibahas?

“⁠Jelas kita lakukan efisiensi anggaran di semua bidang termasuk belanja pegawai. Bahkan beberapa kagiatan pembangunan fisik/pengadaan kita tunda. Bapak Wali Kota bersama TAPK [Tim Anggaran Pemerintah Kota] sudah mulai membahas dan akan dilanjutkan pembahasan lanjutan,” tutur Teguh.

Baca juga: Mualem dan 17 Gubernur Protes TKD Dipotong, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

Pemerintah pusat mengalokasikan total TKD tahun 2026 senilai Rp693 triliun, berkurang 29,34 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp919 triliun.

Itulah sebabnya, alokasi TKD 2026 untuk semua provinsi dan kabupaten/kota berkurang dibandingkan 2025.

Kebijakan pemerintah pusat itu menuai protes dari para kepala daerah. Mereka meminta alokasi TKD 2026 dikembalikan seperti alokasi 2025.

Perbaiki Tata Kelola

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah pusat belum dapat memenuhi tuntutan para kepala daerah soal TKD 2026 setelah dipangkas.

“Sebenarnya kalau saya sih mau saja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu, karena mereka bilang sering diselewengkan uang di daerah,” kata Purbaya saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 20 Oktober 2025, dikutip Line1.News dari Youtube Kemendagri RI pada Sabtu (25/10).

Purbaya meminta para kepala daerah memperbaiki terlebih dahulu tata kelola dan penyerapan anggaran daerah. Dia memberikan waktu perbaikan itu dalam triwulan IV-2025 ini dan triwulan I-2026, sebelum dirinya mengusulkan kepada presiden mengenai tambahan TKD nantinya.

“Tapi, dengan syarat tadi, tata kelolanya sudah baik. Karena kalau jelek, saya enggak bisa ajukan ke atas, presiden kurang suka rupanya kalau itu. Tapi, kalau kita punya bukti bahwa sudah bagus semua harusnya enggak ada masalah kita naikkan,” ujarnya.

“Jadi, untuk membantu bapak-bapak di daerah, tolong bantu saya juga untuk mendapatkan track record seperti itu. Dua triwulan saya kira sudah cukup, triwulan keempat tahun ini dan triwulan pertama tahun depan,” ucap Purbaya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy