Ubah Vonis Pengadilan Negeri

Begini Putusan Pengadilan Tinggi kepada 2 Terdakwa Pengeboman Molotov di Lhokseumawe

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dua terdakwa yang terlibat pengeboman molotov di Banda Masen, Lhokseumawe.

Dikutip Line1.News, Minggu, 12 Oktober 2025, dari salinan elektronik putusan PT Banda Aceh Nomor: 420/PID/2025/PT BNA tanggal 9 Oktober 2025, majelis hakim pengadilan tinggi memutuskan:

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 83/Pid.B/ 2025/PN Lsm tanggal 4 September 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi:

Menyatakan terdakwa I Rahmad Firdaus alias Buyung dan terdakwa II Veri Putra alias Cek Ver, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama lima bulan dan 10 hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.

Adapun barang bukti, antara lain: satu helai kain baju bekas sudah terpotong terkena bahan bakar minyak pertalite yang digunakan sebagai sumbu bom molotov; dan pecahan kaca botol yang digunakan sebagai wadah bom molotov, dimusnahkan.

Pertimbangan Hukum

Majelis Hakim PT Banda Aceh berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan.

Menurut majelis hakim PT, tujuan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan sebagai suatu upaya balas dendam. Akan tetapi, untuk mendidik agar para terdakwa menjadi jera, bahkan bertekad tidak mengulangi perbuatannya, juga sebagai shock terapi bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan para terdakwa.

“Menimbang bahwa di samping itu tujuan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Karena itu pidana yang dijatuhkan tersebut harus dapat membuat para terdakwa menjadi jera dan masyarakat menjadi takut untuk meniru perbuatan para terdakwa. Oleh karena itu, penjatuhan pidana tersebut harus memberi manfaat, baik bagi negara, masyarakat maupun para terdakwa sendiri”.

Menimbang dari tujuan penjatuhan pidana dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, majelis hakim PT berpendapat pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga harus diubah.

Namun demikian, majelis hakim PT tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. “Karena pidana tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa yang telah melakukan perdamaian dengan pihak korban”.

Putusan PN Lhokseumawe

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhokseumawe dalam putusan Nomor: 83/Pid.B/2025/PN Lsm tanggal 4 September 2025, menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa masing-masing selama lima bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.

Baca juga: JPU Tuntut 2 Terdakwa Pengeboman Molotov di Banda Masen 2 Tahun Penjara

Adapun JPU Kejari Lhokseumawe menuntut agar terdakwa Rahmad Firdaus alias Buyung (35), dan Veri Putra alias Cek Veri (38), dipidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Tuntutan itu dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di PN Lhokseumawe.

Perkara pelemparan bom molotov itu terjadi di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca juga: Ini Pengakuan Tersangka Pengeboman Molotov di Banda Masen

Kasus tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe. Kasus ini bermula dari masalah pribadi antara otak pelaku Ismurdani alias Muris (masih DPO) dengan korban, F, pedagang pentol penyewa rumah di Banda Masen.

Ismurdani kemudian memprovokasi Rahmad dan Veri untuk melakukan pelemparan bom molotov ke rumah sewa korban. Aksi yang terekam CCTV ini menyebabkan beberapa barang milik korban terbakar, termasuk kompresor dan instalasi listrik.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy