Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Selundupan Asal Thailand Mengandung Virus SYSV

Pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas di Bea Cukai Banda Aceh
Pemusnahan bawang merah dan pakaian bekas di Bea Cukai Banda Aceh. Foto: Bea Cukai Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas, Kamis, 13 Maret 2025.

Barang-barang tersebut hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025, di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal 1.768 karung bawang merah seberat 45 ton dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangan tertulis menyebutkan total nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp755.395.638. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekira Rp1.729.856.115.

“Dari jumlah total bawang merah yang disita, 1.765 karung dimusnahkan, dua karung menjadi barang bukti di pengadilan dan satu karung untuk pengujian laboratorium Karantina,” ujar Leni dikutip Line1.News, Jumat, 14 Maret 2025.

Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan dua karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh. Setelah itu dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar, dengan cara dibakar.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Tangkap Kapal Pembawa 45 Ton Bawang Merah Asal Thailand

Menurut Leni, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

“Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,” ujarnya.

Bawang Merah Mengandung Virus SYSV

Uji laboratorium yang dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

“Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani,” ujar Leni.

Dia juga menyebutkan pemusnahan itu bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy