Banda Aceh – Baitul Mal Aceh membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2025-2030. Pendaftaran dibuka secara online mulai hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, hingga Kamis, 7 Agustus 2025.
Melansir Laman Baitul Mal Aceh, calon anggota diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan umum, yaitu Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang berdomisili di Aceh, beragama Islam, bertakwa dan taat kepada Allah SWT, amanah, jujur dan bertanggung jawab, serta mempunyai integritas dan berakhlak mulia.
Selain itu, mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, serta sehat jasmani, rohani dan bebas dari zat narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
Usia calon anggota disyaratkan paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat seleksi dilakukan.
Syarat lainnya, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling kurang strata satu (S1), serta tidak sedang merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota.
Selanjutnya, mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh, memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan Baitul Mal Aceh, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Di luar persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus bagi pelamar dari kalangan akademisi minimal lulusan strata dua (S2). Sedangkan bagi lulusan dayah minimal pengajian tingkat kitab Mahalliy.
Syarat khusus lainnya, memiliki pemahaman mendalam tentang syariat Islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan regulasi zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya serta pengawasan perwalian, memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya serta pengawasan perwalian, pengentasan kemiskinan dan membangun ekosistem pemberdayaan umat. Terakhir, memiliki pemahaman tentang regulasi terkait pengelolaan keuangan Aceh.
Adapun seleksi administrasi dan tahapan lainnya dimulai awal Agustus hingga September 2025. Berikut jadwal seleksi dan tahapan pendaftaran calon anggota Baitul Mal Aceh:
- Seleksi Administrasi: 8-10 Agustus 2025
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 11 Agustus 2025
- Ujian Tulis: 1-3 September 2025
- Pengumuman Hasil Ujian Tulis: 8 September 2025
- Penerimaan berkas fisik pendaftaran dan makalah diantar langsung atau dikirim ke alamat kantor Baitul Mal Aceh: 9-14 September 2025
- Test wawancara: 15-19 September 2025
Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Administrasi
Berkas pendaftaran/permohonan diunggah melalui link s.id/SeleksiBadanBMA2025. Adapun urutan persyaratan dan lampiran sebagai berikut:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Bapak Gubernur Aceh cq. Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030
- Surat permohonan ditandatangani pemohon, bermaterai Rp10.000 sesuai format yang dapat diunduh melalui tautan s.id/UnduhFormatSeleksi
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru (format jpg)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (format pdf)
- Ijazah dan transkrip nilai atau surat keterangan lulus dayah (format pdf)
- Daftar Riwayat Hidup (format pdf) sesuai format di s.id/UnduhFormatSeleksi
- Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (format pdf)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres yang terbaru (format pdf)
- Bagi ASN/PNS melampirkan surat izin dari pimpinan tertinggi lembaga (format pdf)
- Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dari KUA atau LPTQ (format pdf)
- Surat pernyataan tidak terlibat anggota Partai Politik (format pdf); sesuai format di s.id/UnduhFormatSeleksi
“Berkas Pendaftaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi dinyatakan GUGUR,” tulis panitia seleksi. Selain itu, pendaftaran tidak dipungut biaya. Keputusan Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy