Lhoksukon – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Nazaruddin menilai aksi Geuchik di Nibong menolak bantuan PT Pema Global Energi (PGE) sebagai bentuk koreksi politik terhadap oligarki regulasi.
Nazaruddin menyampaikan pandangannya itu terkait aksi sejumlah Geuchik di Kecamatan Nibong, Aceh Utara mengembalikan bantuan PT PGE. Bantuan berupa beras, mi instan, telor, dan minyak goreng, yang disebut sebagai bantuan masa panik untuk masyarakat terdampak angin kencang itu, dikembalikan oleh Geuchik kepada PGE pada Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Geuchik di Nibong Kembalikan Bantuan PT PGE, King Li Ungkap Alasan Ini
Nazaruddin menilai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR, secara normatif progresif dibajak oleh Perbup No. 6/2018 dan No. 37/2021, yang cacat desain, menjadikannya “macan ompong” tanpa mekanisme pemaksa.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 tahun 2018 dan perubahannya, yaitu Perbup No. 37/2021 tentang Pelaksanaan Qanun No. 8/2015.
“PT PGE [berpotensi] dengan leluasa memanipulasi celah hukum ini: bantuan ‘seikhlasnya’ untuk korban angin kencang di Nibong (30 sak beras bagi 100 lebih KK) bukanlah kesalahan teknis, melainkan strategi korporat meminimalkan biaya CSR sambil mempertahankan social license to operate,” kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis menjawab Line1.News, Rabu, 16 Juli 2025.
Padahal, lanjut Nazaruddin, Pasal 4 Qanun No. 8/2015 itu mewajibkan CSR berbasis pemberdayaan. “Perbup turunan [Qanun itu] gagal menetapkan sanksi pelanggaran, standar minimal alokasi dana, atau mekanisme needs assessment partisipatif,” ujar dosen bidang keahlian kebijakan publik itu.
Akibatnya, menurut Nazaruddin, Qanun tersebut hanya menjadi ritual birokrasi, di mana Bappeda Aceh Utara tak berdaya menjalankan pengawasan. Sementara perusahaan, kata dia, berpotensi mengabaikan semangat Pasal 33 UUD 1945, melalui bantuan dua butir telur per kepala keluarga (KK).
“Penolakan [yang dilakukan] Geuchik Nibong [dengan cara] mengembalikan bantuan adalah koreksi politik terhadap oligarki regulasi, yang membiarkan korporasi mengubah CSR menjadi alat pencitraan kosong,” ungkap Nazaruddin yang merupakan putra Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Menurut Nazaruddin, ketika PT PGE “bersembunyi” di balik dalih “niat ikhlas”, mereka mengabaikan fakta bahwa operasi ekstraktifnya berkontribusi pada kerentanan ekologis masyarakat: polusi dan degradasi lahan, yang berpotensi memperparah dampak bencana.
Nazaruddin menyebut gerakan simbolik dilakukan Geuchik di Nibong itu bukan sekadar protes logistik, melainkan tuntutan transformatif. Pertama, revisi mendesak Perbup CSR dengan sanksi denda 0,5-1% laba bersih untuk pelanggaran.
Kedua, lanjut dia, pembentukan CSR Darurat Bencana berbasis formula ilmiah (jumlah korban x standar hidup layak/hari). Ketiga, pengakuan Geuchik sebagai co-designer kebijakan dalam Qanun implementatif.
Tanpa terobosan ini, ujar Nazaruddin, Qanun Aceh Utara akan tetap menjadi monumen hipokrisi, di mana perusahaan pengeruk sumber daya alam berkedok “pahlawan CSR” dengan segenggam mi instan.
“Kasus Nibong membuktikan: Qanun tanpa mekanisme pemaksa sama dengan ‘undangan’ bagi korporasi untuk ‘merendahkan’ martabat rakyat,” tegas Nazaruddin.
Nazaruddin menyatakan, “Masyarakat Aceh Utara tidak butuh belas kasihan berupa telur dua butir, tapi keadilan substansif, di mana perusahaan pengekstrak SDA wajib menanggung true cost operasinya melalui CSR yang terlembagakan, diawasi publik, dan berperspektif korban”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy