Lhokseumawe – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar, Cut Asmaul Husna, mengatakan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bersama semua pihak terkait harus ‘jihad’ untuk mencegah agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terus meningkat.
“Bagaimana memprioritaskan untuk mengatasi supaya ini [kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak] tidak terjadi, semua pihak bisa ‘jihad’ bersama. Kalau menurut kami, saatnya pemerintah harus ‘jihad’ karena kasus ini sudah extra ordinary [luar biasa], maka pendekatannya juga harus extra ordinary,” kata Cut Asmaul Husna.
Cut Asmaul Husna menyampaikan itu menjawab wartawan usai tampil sebagai fasilitator diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan responsif disabilitas, yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Kota Lhokseumawe, Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Meningkat, MaTA Advokasi Peningkatan Alokasi Anggaran
Menurut Cut Asmaul Husna, jika dilihat data beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh angkanya fluktuasi. Namun, tahun 2023 trennya semakin meningkat bila dibandingkan tahun 2022, 2021 dan 2020.
“Yang jadi persoalan sebenarnya, akar masalahnya ada di mana? Tadi berdasarkan diskusi kita, sangat umum disebutkan misalnya faktor ekonomi, faktor kemiskinan, faktor kesehatan, pendidikan, ilmu agama, budaya, dan lain-lain. Tapi, yang belum kita dapat akar masalahnya. Apakah karena miskin terjadi kekerasan. Lebih dalam lagi, apakah karena ekonominya. Selama ini yang muncul baru masalah, akar masalahnya ada di mana. Ini yang perlu menjadi perhatian semua pihak,” ujar Cut Asmaul Husna.
Dalam diskusi kelompok itu, kata Husna, para peserta sudah menggali beberapa hal, terkait penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Ada peserta yang menyebut soal budaya patriarki, terjadi power relasi kuasa di dalam rumah tangga. Atau ada penyebab lain lagi yang menyebabkan tekanan dari relasi kuasa itu,” tuturnya.
Ditanya langkah yang perlu dilakukan ke depan untuk meminimalisir kasus ini, Husna mengatakan perlu peran semua pihak mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, media massa hingga dunia usaha. “Dari sisi pemerintah misalnya dukungan dua hal, kebijakan dan regulasinya serta program dan anggarannya. Dukungan regulasi ini kita lihat beberapa kabupaten kota hanya mengatur pada tingkatan peraturan bupati, seharusnya diatur dengan qanun”.
“Kebijakan lainnya misalnya soal ‘pageu gampong’, [mengaktifkan kembali] pos [sistem] keliling [di desa-desa] untuk memitigasi, karena kita lihat ini [kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak] bagian dari bencana sosial,” tambah Husna.
Husna menilai selama ini memang ada keinginan yang kuat dari pemerintah untuk berupaya secara progresif terhadap isu ini. Menurutnya, keinginan tersebut harus diwujudkan dengan langkah konkret terkait pencegahan atau mitigasi risiko. “Kalau kami bilang ini memang harus ‘jihad’. Kasus ini adalah kasus yang extra ordinary maka pemerintah pendekatannya juga harus extra,” ucapnya lagi.
Berikutnya, kata Husna, peran masyarakat dalam memitigasi dirinya dan bagaimana membangun kelompok-kelompok warga untuk melakukan pencegahan kasus tersebut. “Kalau sudah terjadi, peran masyarakatnya di mana, itu menjadi penting,” kata Cut Asmaul Husna.
Menurut Husna, peran media massa juga penting dalam mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan untuk meminimalisir kasus ini. Selain itu, peran akademisi mengkaji dan membantu pemerintah, serta organisasi masyarakat sipil mendampingi. Dunia usaha pun perlu memberikan dukungan, karena pemerintah selalu menyampaikan alokasi anggaran terkendala kemampuan keuangan daerah.
“Jadi, semua pihak harus melakukan upaya tidak hanya penanganan, tapi ada upaya preventif, ada upaya mitigasi, mulai dari regulasi sampai kepada implementasi program, monitoring dan evaluasi, apakah program kegiatan sudah menjawab permasalahan dan pembenahan yang terus harus dilakukan,” tegas Husna.
Terkait dukungan anggaran pemerintah, menurut Husna, jika melihat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini menjadi urusan wajib. “Maka harus menjadi prioritas yang wajib diperhatikan, karena ini sudah berdasarkan kebutuhan dan kasus”.
“Jadi, kalau sudah pada tingkatan ‘jihad’ maka semua harus digerakkan, karena itu dukungan anggaran dari A sampai Z harus ada,” tambah Husna.
Artinya, lanjut Husna, sumber daya manusia dan lainnya seperti informasi, anggaran, physical, termasuk infrastrukturnya harus menjadi perhatian pemerintah. “Dukungannya harus lengkap. Ini yang perlu dilihat lagi oleh pemerintah. Semuanya secara serius menangani ini. Selama ini serius, tapi tidak sampai ke ujung. Walaupun dibilang tidak bisa nol (kasus), tapi mengurangi risiko untuk mengurangi dampak kan boleh dilakukan mitigasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Cut Asmaul Husna berharap ke depan pemerintah daerah juga mengarahkan dukungan anggaran lebih maksimal untuk mitigasi atau pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy