Blangkejeren, Line1.News – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis 240 bulan atau 20 tahun penjara kepada terdakwa J, seorang ayah yang tega merenggut masa depan dan kesucian putri kandungnya sendiri.
Vonis berat ini dibacakan oleh Ketua Majelis Taufik Rahayu Syam, didampingi Hakim Anggota Gunawan dan Alimal Yusro Siregar, dalam sidang pada Kamis, 30 April 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, melanggar Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara kepada terdakwa selama 240 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan putusan Majelis Hakim, dikutip Line1.News dari SIPP Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada Sabtu (2/5).
Hukum Hadir untuk Melindungi Korban
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Mohammad Nasri, mengatakan putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum hadir untuk melindungi korban, terutama anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan.
“Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan dalam lingkup keluarga bukan hanya merusak satu kehidupan, tetapi juga meninggalkan luka panjang yang membutuhkan waktu dan perhatian untuk dipulihkan,” tegas Mohammad Nasri, dilansir marinews.mahkamahagung.go.id pada Kamis (30/4).
Nasri yang juga menjabat Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, menegaskan bahwa Mahkamah sebagai lembaga peradilan turut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak di Indonesia.
Tangis yang Terpendam Sejak Bangku SD
Kasus yang terjadi di Gayo Lues itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga tragedi kemanusiaan yang terjadi di lingkup paling dekat (keluarga).
Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan perbuatan keji sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar. Fakta ini terkuak dari keterangan korban yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim.
Perbuatan tersebut tidak berhenti pada satu waktu, karena berdasarkan fakta di persidangan, tindakan itu terus berulang hingga ia menginjak usia remaja dan duduk di bangku sekolah menengah atas. Bahkan, korban menyebut perbuatan itu terjadi sekitar 30 kali.
Pengkhianatan Terhadap Amanah
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang sangat tercela. Tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral serta norma agama yang hidup dan dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Majelis juga menekankan bahwa kejahatan tersebut memiliki tingkat keseriusan yang sangat tinggi karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Hubungan darah yang seharusnya menjadi dasar kasih sayang, perlindungan, dan tanggung jawab, justru dilanggar dengan cara yang tidak dapat dibenarkan.
Perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai seorang ayah, menjadi salah satu inti pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.
Vonis 20 tahun penjara ini—yang bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (216 bulan)—menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi predator anak, terutama di dalam keluarga.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy