Diduga Digunakan untuk Trading Emas

Korupsi Dana Operasional KB, Mantan Bendahara Dinas Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Banda Aceh, Line1.News – Terdakwa berinisial AM, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik tahun anggaran 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026.

JPU menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa AM terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan. Membayar denda sebesar Rp200 juta subsider (jika denda tidak dibayar diganti) 80 hari kurungan.

Uang Pengganti Rp1,1 Miliar

JPU juga menuntut AM dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.738.901. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendi Yuhfrizal, dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Jumat (17/4), membenarkan JPU telah membacakan tuntutan tersebut kepada terdakwa AM dalam persidangan di PN Tipkor Banda Aceh pada Kamis kemarin (16/4).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 23 April 2026 mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan dari advokat terdakwa.

Modus: Dana UPTD Masuk Rekening Pribadi untuk Trading

Dikutip Line1.News pada laman SIPP PN Tipikor Banda Aceh, dalam dakwaan terhadap AM, JPU menjelaskan kasus ini bermula saat DPMG-PKB Bireuen mengalokasikan anggaran BOKB dari DAK Non-Fisik untuk 17 UPTD-KB kecamatan. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk 3 program dan 9 subkegiatan.

Menurut JPU, AM selaku Bendahara Pengeluaran seharusnya memposting dana BOKB ke rekening UPTD-KB. Namun, terdakwa diduga mencairkan dan mengalihkan sebagian uang tersebut ke rekening pribadinya, hingga digunakan untuk transaksi jual beli aset emas terhadap US Dollar (XAU/USD) atau trading forex sejak September 2024 hingga Januari 2025.

Akibat ulahnya, kata JPU, sebanyak 13 UPTD-KB di Bireuen dilaporkan tidak menerima hak anggaran BOKB sepenuhnya. Salah satu yang terdampak adalah UPTD-KB Kecamatan Jangka, di mana dana sebesar Rp225,9 juta diduga raib digunakan AM untuk kepentingan pribadi.

JPU mengungkapkan akibat perbuatan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.738.901. Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen tanggal 13 Januari 2026.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy