Eks-Kadis Ini Tipu Korban Rp696 Juta via Proyek Fiktif

Kapolres Lhokseumawe Ahzan tunjukkan BB kasus penipuan proyek
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan (tengah), bersama Wakapolres Kompol Salmidin (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Bustani (kiri), menunjukkan barang bukti kasus penipuan proyek ratusan juta rupiah dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 8 April 2026. FG, mantan kepala dinas di Bener Meriah menjadi tersangka kasus itu. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe, Line1.News — Kedekatan dengan penguasa daerah diduga dijadikan modal bagi FG (51) untuk melancarkan aksi tipu-tipu. Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah ini kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Lhokseumawe setelah diduga menipu pengusaha hingga rugi Rp696 juta dengan iming-iming proyek “jalur orang dalam”.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengungkapkan aksi nekat tersangka bermula dari pertemuan di sebuah tempat.

Peristiwa ini berawal pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban berinisial Z (52) sedang bersilaturrahmi dengan Pj. Bupati sekaligus menjajaki peluang kerja sama pengadaan alat kesehatan. Di sana, Z dan FG berkenalan.

“Keduanya saling bertukar nomor telepon dan sejak saat itu komunikasi mereka menjadi intens,” ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu, 8 April 2026.

Memanfaatkan momen perkenalan tersebut, FG disebut mulai melancarkan siasatnya. Ia disebut mengklaim dirinya sebagai orang kepercayaan Pj. Bupati.

Janji Manis Sederet Proyek Strategis

Terbuai dengan profil FG sebagai pejabat senior, korban Z tak menaruh curiga. FG pun disebut mulai menyodorkan daftar proyek “bodong” di berbagai dinas dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah, di antaranya:

RSUD Muyang Kute: Paket Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) & alat cuci darah senilai Rp208 juta.

Dinas Koperasi & UKM: Pengadaan cold storage senilai Rp303 juta.

Dinas Pendidikan: Pengadaan mobiler senilai Rp100 juta.

Dinas Kesehatan: Proyek IPAL dan genset senilai Rp50 juta.

Dinas Sosial: Pengadaan kursi roda senilai Rp15 juta.

Lembaga Lain: Proyek lainnya senilai Rp20 juta.

“Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp696 juta. Namun, tidak satu pun proyek yang terealisasi,” tambah Kapolres.

Uang Digunakan Bayar Utang

Hasil penyelidikan mengungkap fakta miris. Uang ratusan juta milik korban ternyata habis digunakan FG untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar utang hingga biaya pengobatan.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti percakapan, hingga dua lembar sertifikat yang sempat dijadikan FG sebagai jaminan—yang belakangan diketahui bukan milik tersangka.

Karier Moncer Berujung Jeruji Besi

Penangkapan ini sangat ironis mengingat FG adalah PNS senior dengan riwayat jabatan mentereng. Ia pernah menjabat sebagai Asisten II dan III Setda Bener Meriah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Bappeda, hingga Plt. Kadis PUPR (2024-2025).

Kini, FG dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. “Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Kapolres Ahzan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy