Diduga Lecehkan Mahasiswi dalam Mobil Penumpang, Oknum ASN Pemerintah Aceh Dilaporkan ke Polda

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dokumen Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh berinisial NI diduga melakukan pelecahan seksual kepada mahasiswi asal Nagan Raya berinisial NA, 20 tahun, di dalam mobil penumpang Toyota Hiace.

Paman korban, SM, mengatakan oknum ASN itu diduga melakukan pelecehan seksual saat perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh pada Minggu, 1 Februari 2026, sekira pukul 01.30 dini hari.

“Saat korban terlelap tidur dalam mobil, pelaku NI meraba-raba bagian intim korban sehingga korban terkejut dari tidur dan berteriak dalam mobil,” kata SM kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut SM, pelaku kembali melanjutkan aksinya saat korban turun untuk membeli makanan dan minuman.

“Ketika korban turun membeli makanan dan pelaku dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya pada tangan korban. Atas perbuatan pelaku membuat korban menangis dan trauma,” ungkapnya.

SM menyampaikan pihak keluarga sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihaknya juga sudah melaporkan NI ke SPKT dengan nomor laporan LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026.

“Kami minta pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan korban akan kami bawa ke psikolog untuk memulihkan traumanya,” kata SM.

Selain meminta pelaku diproses hukum, kata SM, keluarga juga mendesak oknum ASN itu diproses etik sesuai dengan ketentuan aparatur sipil negara yang berlaku.

“Secara khusus kami minta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, dan Inspektorat Aceh, untuk memproses oknum ASN tersebut sidang kode etik disiplin ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Kepal Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan laporan kasus tersebut telah diterima dan kini tengah diproses oleh penyidik

“Benar, sudah dilaporkan ke Polda dan sekarang ditangani oleh penyidik Direktorat Reskrimum,” kata Joko.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy