Dari Aceh Tamiang Ambil Ganja ke Gayo Lues Ditangkap di Aceh Timur

Terdakwa Ganja 68 Kg Divonis 17 Tahun Penjara

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Muhammad Basir (46) dalam perkara narkotika dengan barang bukti ganja 68.750 gram (68,7 kg lebih) dan sabu 1,27 gram.

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu, 7 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Kamis, 8 Januari 2026, pada SIPP PN Idi, amar putusan perkara Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Idi itu, Mengadili: Menyatakan terdakwa Muhammad Basir tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram” dan “tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan kedua penuntut umum;

Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa empat karung berisi ganja 68.750 gram yang disisihkan untuk pembuktian perkara dalam persidangan dengan berat bruto 400 gram dan telah dimusnahkan 68.350 gram; satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu 1,27 gram, dimusnahkan;

Satu handphone Vivo Y18 warna kuning; satu mobil Daihatsu GranMax pikap beserta kunci; dan selembar dokumen STNK mobil itu, dirampas untuk negara.

Dituntut 19 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari ACeh Timur menuntut supaya Majelis Hakim PN Idi memutuskan: Menyatakan terdakwa Muhammad Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Basir selama 19 tahun dan pidana denda Rp6 miliar subsider enam bulan kurungan; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 24 Desember 2025. Perkara terdakwa itu disidangkan di PN Idi sejak Rabu, 29 Oktober 2025.

Ambil Ganja ke Gayo Lues

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Muhammad Basir saat berada di rumahnya di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang pada Kamis pagi, 14 Agustus 2025, dihubungi oleh seseorang bernama Ijul (masih dalam proses penyelidikan) melalui telepon. Isi pembicaraan keduanya:

Ijul: “Basir, kamu jemput bahan ke Amad”.

Basir: “Kapan, bang?”

Ijul: “Malam Jumat”.

Basir: “Jemputnya kemana, bang?”

Ijul: “Jemputnya ke tempat pertama kali kamu jemput sekira jam 1 kamu harus sudah sampai”.

Basir: “Iya, bang”.

Sekira pukul 23.00 waktu Aceh, terdakwa Basir berangkat dari rumahnya di Kecamatan Kejuruan Muda dengan mengajak anaknya, RH, menggunakan mobil Daihatsu GranMax Pikap. Sekira pukul 05.00, terdakwa sampai di daerah Pasar Pining, Gayo Lues.

Lalu, terdakwa Basir menemui Amad (masih dalam proses penyelidikan) dan satu orang lainnya yang tidak dia kenal. Selanjutnya terdakwa melihat sudah ada dua karung berisi ganja. Karena terlalu besar, ganja tersebut dibagi menjadi empat karung agar muat di dalam mobil.

“Setelah dibagi menjadi empat karung, ganja tersebut dinaikkan ke mobil. Kemudian di tengah jalan terdakwa berhenti dan memindahkan ganja tersebut ke bak belakang mobil satu karung lalu ditutup terpal, dan tiga karung diletakkan di samping sopir,” kata JPU.

Terdakwa Basir menyuruh RH duduk di bak belakang mobil. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke Aceh Tamiang melalui Jalan Elak Ranto Peurelak – Lokop. Sebelum sampai ke Peureulak, terdakwa mampir di SPBU untuk mengisi bahan bakar mobil.

Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanannyan. Sekira pukul 08.50, terdakwa sampai di daerah Keude Peureulak, Aceh Timur. “Terdakwa diberhentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung seberat 68.750 gram ganja,” kata JPU.

Terdakwa dan anaknya serta barang bukti ganja dibawa oleh petugas BNN ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan labih lanjut.

Saat diinterogasi oleh petugas BNN, lanjut JPU, terdakwa mengaku menyimpan satu paket sabu di kebun sawit di Kejuruan Muda. Terdakwa pun dibawa ke sana, lalu ditunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut seberat 1,27 gram dan disita petugas BNN.

Menurut JPU, terdakwa mengambil ganja tersebut di gayo Lues atas permintaan Ijul yang berada di Balai Asahan dengan upah setiap 1 Kg ganja Rp400 ribu. “Dan akan dibayar ketika ganja tersebut telah diterima oleh Ijul di Balai Asahan”.

JPU menyebut terdakwa mengakui sudah dua kali diperintah oleh Ijul untuk mengambil ganja pada Amad di Pasar Pining, Gayo Lues. Pertama, pada Juli 2025, terdakwa diminta Ijul untuk mengambil ganja ke Amad sebanyak 20 Kg.

Saat itu, setelah ganja diambil, terdakwa simpan di tengah hutan belakang rumahnya. Setelah ada perintah dari Ijul, ganja tersebut terdakwa bawa ke Tanjung Balai Asahan dan diserahkan ke Ijul.

“Selanjutnya terdakwa dibayar Rp8 juta,” ungkap JPU.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy