Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Doktor Sayuti Abubakar, memberhentikan Doktor Anwar dari jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda). Wali Kota Sayuti juga mengembalikan Anwar ke instansi induk yakni Universitas Malikussaleh (Unimal).
Informasi diperoleh Line1.News, Jumat, 24 Oktober 2025, Wali Kota Sayuti mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian PNS atas nama Anwar dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada 17 Oktober 2025.
Dalam SK Wali Kota itu disebutkan bahwa pemberhentian Anwar dari JPT Pratama di Pemko Lhokseumawe telah mendapatkan rekomendasi tindak lanjut dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) XIII Aceh tanggal 17 Oktober 2025.
“Benar, Pak Wali Kota telah memberhentikan Pak Anwar dari jabatan Asisten II [Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda] melalui Surat Keputusan Wali Kota tertanggal 17 Oktober 2025. Berdasarkan SK Wali Kota itu, pemberhentian tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Doktor M. Irsyadi, dihubungi Line1.News, Jumat (24/10).
Baca juga: Nonaktifkan Kadiskes, Kadis LH, dan Kadis Porapar Lhokseumawe, Ini Kata Wali Kota Sayuti
Dikembalikan ke Unimal
Informasi diperoleh Line1.News, Wali Kota Sayuti juga telah menyurati Rektor Unimal mengenai pengembalian PNS atas nama Anwar ke instansi induk (Unimal).
Adapun pertimbangan Wali Kota Sayuti, Anwar telah bertugas di Pemko Lhokseumawe selama enam tahun delapan bulan, dan belum melakukan mutasi status kepegawaiannya.
Dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 62 tahun 2020 disebutkan, “Penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Adapun dalam Pasal 6 huruf e Peraturan Menteri PANRB 62/2020 itu disebutkan PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki, di antaranya; dibutuhkan oleh organisasi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya. Penyusunan perencanaan mutasi tersebut perlu memerhatikan beberapa aspek, di antaranya kebutuhan orgaisasi.
Menurut Wali Kota, secara kuantitas dan kualitas PNS Pemko Lhokseumawe saat ini dalam kondisi memadai dan cukup serta tidak membutuhkan lagi PNS penugasan dari luar Pemko Lhokseumawe.
Irsyadi menyebut surat Wali Kota mengenai pengembalian PNS atas nama Anwar ke Unimal sudah disampaikan kepada Rektor kemarin.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy