Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua kurir sabu antarprovinsi di kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua orang itu berinisial AKA (46 tahun,) warga Kecamatan Medan Timur, dan M alias W (26 tahun), warga Aceh Tamiang.
“Dari kedua tersangka itu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu berat bersih dua ribu gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain itu, polisi menyita smartphone Redmi biru, Oppo hitam, Vivo hitam, dan satu karung beras, serta satu sepeda motor Honda Scoopy plat BL 3130 UV.
Awalnya, kata Thommy, polisi mendapatkan informasi peredaran sabu di wilayah Polrestabes Medan. Personel Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Makmur polisi melihat dua pria dicurigai melakukan transaksi berupa serah terima sabu.
“Kemudian petugas menghampiri dua orang laki-laki itu dengan mengenalkan diri sebagai polisi. Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu karung goni berisi dua bungkus sabu dari AKA yang telah diserahkan oleh MI alias W,” ujar Thommy.
Hasil interogasi selanjutnya terungkap narkotika itu diserahkan MI kepada AKA atas perintah dari K. Nantinya, sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G.
“Modus operandi, tersangka AKA dua kali menjadi perantara sabu, termasuk dengan saat ini. Sebanyak satu kilogram sekira satu bulan yang lalu atas perintah dan arahan dari K. Tersangka mendapatkan upah yang dijanjikan K sebesar Rp7.500.000,” ujarnya.
Sementara MI telah melakukan pekerjaan itu tiga kali. “Pertama, sekira satu bulan lalu sebanyak satu kilogram ke Lau Dendang. Kedua, juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak satu kilogram, dan ketiga, saat ini sebanyak dua kilogram,” ungkap Thommy.
“Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2.000 gram bisa digunakan untuk 200.000 orang.”
Imbas perbuatannya, kata Thommy, MI dan AKA bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy