Lantik M Nasir Sekda Aceh, Mualem Kenang Prestasi PON hingga Minta Kawal Revisi UUPA

Mualem Lantik Sekda Aceh M Nasir
Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi melantik M. Nasir sebagai Sekda Aceh, Jumat, 15 Agustus 2025. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem melantik dan mengambil sumpah M. Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Jumat, 15 Agustus 2025.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat berhadir pada pelantikan Sekretaris Daerah Aceh. Atas nama Pemerintah Aceh, saya mengucapkan selamat kepada Saudara M. Nasir atas amanah ini,” kata Mualem.

Mualem mengaku telah lama mengenal Nasir dalam kepengurusan KONI Aceh. Oleh karena itu, dia menyampaikan optimismenya bahwa Nasir mampu mengemban amanah dengan baik.

“Sejak kami sama-sama di KONI, dan Alhamdulillah, dengan kerja keras bersama, kami sukses memperbaiki prestasi Aceh di PON setiap kali digelar,” ujar Mualem.

Mualem menilai dengan pengalaman di dunia birokrasi, Nasir mampu menjalankan tugas penuh integritas dan dedikasi. Selain itu, menjadi penggerak utama birokrasi yang efektif dan berorientasi pelayanan publik.

Usai pelantikan, Gubernur Aceh mengingatkan sejumlah beban kerja yang harus segera ditangani. Di antaranya, percepatan realisasi APBA, dan memastikan program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, dia juga berpesan agar proses percepatan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029. Karena itu, penting untuk berkoordinasi efektif dengan ketua DPRA agar segera menetapkan RPJMA 2025-2029.

“Serta, segera menetapkan RKPA [Rencana Kerja Pemerintah Aceh] 2026 dan menyegerakan penyusunan dan penetapan APBA Perubahan 2025,” imbuh Mualem.

Di sisi lain, Mualem mengingatkan agar Sekda mengawal revisi UUPA bersama seluruh pihak. Dan memastikan agar setiap langkah revisi UUPA senantiasa mendapat perhatian pemerintah serta dapat diakomodir demi kepentingan Aceh sesuai dengan kekhususan dan kewenangan yang diatur undang-undang.

Hal yang juga harus menjadi atensi Sekda adalah pelaksanaan reformasi birokrasi, mewujudkan birokrasi yang sederhana, cepat, transparan, dan bebas dari praktik yang menghambat pelayanan publik.

“Insya Allah, dengan kapasitas dan pengalaman yang saudara miliki, seluruh agenda ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Aceh,” ucap Mualem.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy