Sigli – M. Uzir (26), warga Sigli, Kabupaten Pidie, divonis pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan lantaran terbukti menjual produk kosmetik tanpa izin edar.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli dalam sidang pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dikutip Line1.News, Rabu, 30 Juli 2025, dari salinan putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2025/PN Sgi, majelis hakim menyatakan terdakwa M. Uzir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti produk kosmetik dan obat tradisional sebanyak 58 item atau lebih 600 pcs dan dua handphone (Hp) yang disita petugas BBPOM dari toko milik terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut setelah mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, berdasarkan fakta di persidangan diketahui terdakwa mengakui mengedarkan atau menjual barang-barang yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Sebelumnya, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM. “Namun terdakwa tetap memilih untuk menjual produk yang tidak memiliki izin BPOM tersebut dikarenakan adanya permintaan dari pembeli”.
Terdakwa juga mengakui barang bukti kosmetik yang dihadirkan di persidangan merupakan kosmetika-kosmetika yang terdakwa edarkan di toko “UM” miliknya.
Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan menjual produk tanpa izin dan berbahaya dapat merugikan konsumen dan efek risiko jangka panjang. Adapun keadaan meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut agar terdakwa M. Uzir dipidana penjara selama lima tahun. Surat tuntutan dibacakan dalam sidang pada Rabu, 23 Juli 2025.
Beli dari Agen
Dalam surat dakwaan dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Juni 2025, JPU memaparkan bahwa terdakwa merupakan tamatan SMK yang sejak tahun 2017 bekerja di bengkel sebagai mekanik. Dua tahun kemudian terdakwa bekerja sebagai karyawan di lapak jualan baju milik orang lain selama enam bulan, dan sejak tahun 2020 berjualan kosmetik.
“Terdakwa menjual produk kosmetik secara langsung (offline). Namun, terdakwa juga mempromosikan secara online”.
Menurut JPU, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 waktu Aceh, toko atau kios milik terdakwa didatangi tim pemeriksaan dari Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan beberapa petugas kepolisian.
Setelah meminta izin masuk dan memeriksa toko milik terdakwa, petugas menemukan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dan tak memenuhi standar keamanan. Produk itu ditemukan di area penjualan termasuk di etalase dan sebagian dalam lemari kayu di bagian luar di dinding samping toko tersebut.
Menjawab petugas, terdakwa menerangkan dirinya membeli produk kosmetik tersebut dari agen yang datang ke tokonya. Terdakwa kemudian menjual secara langsung kepada konsumen.
Petugas mengamankan barang bukti produk kosmetik dan obat tradisional sebanyak 58 item atau 768 pcs dan dua Hp yang digunakan sebagai alat komunikasi serta untuk mempromosikan barang tersebut. “Selanjutnya semua temuan produk ilegal tersebut dicatat dan diamankan petugas dengan cara dibawa ke Kantor BPOM Banda Aceh”.
Menurut JPU, toko kosmetik “UM” milik terdakwa sudah pernah mendapatkan pembinaan oleh BBPOM pada Desember 2024.
“Terdakwa mengetahui bahwa dilarang menjual kosmetik tanpa izin edar. Namun, terdakwa tetap menjual karena terdakwa tergiur dengan keuntungan yang banyak dan karena permintaan konsumen”.
Adapun taksiran ekonomis keuntungan yang terdakwa dapatkan jika semua barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah Rp2,4 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy