Banda Aceh – Personel Reskrim bersama Jantanras Polda Aceh menangkap Jpn, 30 tahun, yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku ditangkap di kawasan Lamtamot, Aceh Besar, Minggu, 20 Juli 2025.
Warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Munawar, 46 tahun, saat korban sedang berada di rumahnya, Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri, mengatakan pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dalam kondisi menyala saat diparkirkan.
“Karena [korban] baru saja mengantar anak kepada istrinya dari sekolah,” kata Samsul Bahri dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.
Dia menjelaskan korban usai menyerahkan anak kepada istrinya pada saat keluar melihat seorang laki-laki membawa motornya dan sempat dilakukan pengejaran, namun tidak berhasil ditemukan.
“Kemudian korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng terkait sepeda motor Yamaha Mio Xeon BL-6051-A yang hilang,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan kejadian tersebut, tim Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh menyelidi sehingga memukan ciri-ciri pelaku.
Berbagai lokasi ditelusuri dalam beberapa hari, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya pada Minggu (20/7), tim gabungan berhasil menangkap pelaku bersama sepeda motor milik korban di kawasan Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar.
Dengan cara menggali informasi, diketahui pelaku Jpn hendak melakukan transaksi jual beli sepda motor hasil curiannya kepada warga di salah satu warung kopi kawasan Lamtamot, Aceh Besar.
“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sepeda motor di warung kopi. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy