Warga Pakistan Penjual Kaligrafi di Banda Aceh Divonis 6 Bulan Penjara

Fazal Abbas
Fazal Abbas mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (28/5/2025). Foto: Antara

Banda Aceh – Fazal Abbas, warga negara Pakistan, divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh karena menyalahgunakan izin tinggal. Ia terbukti menjual lukisan kaligrafi secara ilegal di Banda Aceh saat hanya mengantongi visa kunjungan.

Putusan itu dibacakan pada sidang Rabu, 28 Mei 2025. Selain hukuman penjara, Fazal juga dijatuhi denda Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Masuk Tanpa Dokumen, Warga Bangladesh Dideportasi dari Aceh

Sidang perdana Fazal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Selasa, 22 April 2025. Dilihat Line1.News di SIPP PN Banda Aceh dalam perkara Nomor 40/Pid.Sus/2025/PN Bna, Fazal disebut tiba di Indonesia melalui Bandara Kualanamu Medan pada 5 Desember 2024 dengan visa kunjungan C19, lalu menetap di Banda Aceh sejak awal Januari 2025.

Pada 12 Januari, ia tertangkap saat menawarkan 10 lukisan kaligrafi kepada pengunjung sebuah toko roti di kawasan Peunayong.

Baca juga: Jual Kaligrafi Modus Donasi Palestina, Pria Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh

“Terdakwa menjelaskan bahwa lukisan tersebut berasal dari Pakistan sambil memperlihatkan video anak-anak Palestina untuk meyakinkan calon pembeli sehingga membeli lukisan pada terdakwa,” bunyi dokumen dakwaan terhadap Fazal.

Petugas Imigrasi Banda Aceh yang menerima informasi warga langsung menangkap Fazal bersama barang bukti. Di kamar kosnya, petugas juga menemukan 44 lukisan lain dan mengamankan seorang rekan sesama WNA yang telah dideportasi.

Baca juga: Overstay, Warga Denmark Digaruk Petugas Imigrasi Banda Aceh

Fazal mengaku telah menjual sekitar 50 lukisan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat sidang pembacaan tuntutan JPU pada Rabu, 21 Mei 2025, jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan banding pada 3 Juni 2025. Berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 17 Juni 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy